Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini (18/10) menandatangani tiga Peraturan Menteri pengendalian ponsel ilegal melalui identifikasi international mobile equipment identity (IMEI).
Hanya saja, alat untuk memindai IMEI itu melalui equipment identity register (EIR) belum ditentukan harus dibebankan ke mana.
Baca Juga: Tiga Kementerian tanda-tangani aturan bendung ponsel ilegal lewat IMEI
Chairman of the Supervisory Board Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Danny Buldansyah mengatakan sementara ini pihaknya baru akan mengkaji ulang aturan tersebut.
"Nanti kita diskusikan dengan pemerintah implementasi terbaik bagaimana, hambatan apa saja, dan support yang kita harapkan dari pemerintah," katanya pada Jumat (18/10).
Menurut Danny, sejak sebelum aturan itu ditandatangani, pihaknya kerap melakukan komunikasi dengan pemerintah yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kominfo. Ia selalu menegaskan, aturan itu tidak memberikan nilai tambah bagi bisnis operator telekomunikasi.
Baca Juga: Aturan IMEI diberlakukan, saham ERAA langsung meroket di sesi I
Karenanya dirinya berharap investasi pengadaan alat pemindai IMEI lewat EIR itu tidak dibebankan ke operator. Toh sejak awal, memang posisi ATSI terhadap aturan pembatasan ponsel ilegal lewat IMEI selalu seperti itu. "Nanti kita lihat tanggapan pemerintah seperti apa," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News