Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce atau social-commerce secara bersamaan di Indonesia. Namun, hal tersebut tak berarti Teten melarang adanya aplikasi asal negeri tirai bambu tersebut di Indonesia.
Menurutnya, seperti di negara asalnya, aktivitas sosial media dan e-commerce harus dipisahkan.
Hal tersebut, juga sekaligus menampik bahwa ia menyebut Tiktok memonopoli pasar di Indonesia.
"Kita kan juga enggak bilang monopoli. Saya bilang waktu itu di China ada aturan kebijakan di China itu platform digital tidak boleh monopoli. Karena itu di sana dipisah. medsos dengan dagangnya. E-commerce," kata Teten ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (14/9).
Baca Juga: Menteri Kominfo Menilai Tiktok Tak Melanggar Aturan
Menurutnya, perlu ada pengaturan mengenai kegiatan social-commerce. Oleh karenanya saat ini pemerintah tengah membahas mengenai hal tersebut dengan adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Itu yang kita harus bicarakan karena itu saya bersama Pak Mendag, Pak Bahlil kita bahas ini. Kemarin kita sudah koordinasi dan dikoordinasikan oleh Mensesneg. Dan ini target kita revisi Permendag yang sekarang masih di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM)," imbuhnya.
Namun bagaimana nanti pengaturan terhadap platform yang menggabungkan sosial media dan e-commerce Teten minta menunggu bagaimana hasil revisi Permendag.
"Jangan lagi saya dikepung oh bubar gitu. Bubarkan. Enggak begitu. Nanti kita lihat hasil Permendag itu aja. Nantikan juga bisa bikin entitas baru bisnis baru (jika mewajibkan pemisahan social-commerce)," jelasnya.
Adapun selain revisi Permendag No 50/2020, pemerintah akan membentuk Satgas Transformasi Digital yang akan bertugas melindungi ekonomi domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News