CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Ekonom Minta Pemerintah Segera Atur Social Commerce, Ini Alasannya


Jumat, 16 Juni 2023 / 13:01 WIB
Ekonom Minta Pemerintah Segera Atur Social Commerce, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Belanja online.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam beberapa waktu terakhir ramai curhatan penjual Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjajakan jualannya di platform social media karena terkena shadowban atau larangan pembatasan akun. Kini giliran para penjual mengeluhkan pencairan uang hasil transaksi yang dinilai lama.

Fenomena ini membuat penjual harus ekstra ketat dalam manajemen keuangan karena perputaran modal untuk berbisnis harus diatur sebaik mungkin, sebab pencairan hasil transaksi baru bisa dilakukan dua hingga tiga minggu setelah dana berada di saldo akun penjual. 

Untuk diketahui, dari sisi permodalan dan perputaran uang, UMKM membutuhkan kecepatan perputaran modal agar usaha bisa berjalan stabil dan arus kas lancar. 

Merespons hal tersebut, pengamat ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, ada hal mendasar yang perlu disoroti terkait fenomena-fenomena transaksi jual beli secara daring atau online yang terjadi di platform socio-commerce seperti TikTok yang belum secara resmi diatur oleh pemerintah.

Baca Juga: OJK: Bisnis Paylater Dihadapkan Sejumlah Tantangan

“Karena pengaturan social commerce belum jelas, akibatnya standar pencairan hasil transaksi ke seller ikut tertunda. Hal ini berakibat kerugian di sisi seller karena banyak pelaku UMKM membutuhkan pencairan hasil penjualan secara cepat  yang akan digunakan membeli stok untuk dijual kembali,” ujar Bhima dalam keterangannya, Jumat (16/6).

Menurutnya, sejauh ini Pemerintah baru mengatur perdagangan sistem daring atau online melalui PP No.80 Tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik dan Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Sementara social commerce belum secara resmi diatur, padahal berdasarkan data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate, pasar social commerce di Indonesia pada 2022 mencapai angka US$ 8,6 miliar. 

"Dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55%, diperkirakan bakal menyentuh US$ 86,7 miliar pada 2028, proyeksi pertumbuhan transaksi social commerce diperkirakan mencapai sepuluh kali lipat dalam lima tahun ke depan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×