kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengawasan berganda impor garam


Jumat, 07 Agustus 2015 / 10:51 WIB
Pengawasan berganda impor garam


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Polemik panas atas impor garam industri kembali terjadi. Kali ini melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan  Kementerian Perdagangan (Kemdag). Keputusan Kemdag memberi izin impor garam menjadi pemicu.

Tak tanggung-tanggung,  KKP berencana membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Monitoring dan Pengawasan Impor Garam. Tim ini serupa dalam upaya memberantas ilegal fishing.

Tim Satgas Impor Garam ini akan memelototi para importir garam yang akan memasukkan garam dari negara lain ke Indonesia. Tujuannya: agar para importir garam nakal tak menyalahgunakan izin impor garam.

Menurut KKP, tak ada yang salah dengan keputusan Kemdag memberikan izin impor karena Kemdag menjalankan mandat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam.

Namun, KKP mencium sejumlah masalah yang luput dari kacamata Kemdag selaku pemberi izin impor. Masalah tersebut antara lain Pertama, pengawasan kepada importir yang tidak ketat sehingga memberi ruang penyalahgunaan garam impor masuk ke pasar konsumsi.

Kedua, izin impor ini tidak memperhitungkan masa panen petani garam yang terjadi sebulan lalu bakal membuat stok garam berlebih.

Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan mengaku tidak punya wewenang untuk mengatur tata niaga dan izin impor garam karena menjadi wilayah Kemdag.

Namun, "KKP bisa menyampaikan usulan agar beleid ketentuan impor garam ini bisa direvisi," ujar Susi, Rabu (5/8).

Ajukan poin revisi

Susi usul sejumlah poin penting untuk perbaikan impor garam. Pertama, impor garam konsumsi dilarang penuh. Kedua, impor garam industri dikurangi 50% menjadi 1 juta ton dari jumlah yang setiap tahun diberikan sebesar 2,2 juta ton.

Ketiga, impor garam dilakukan satu pintu melalui konsorsium garam nasional yang dipimpin oleh PT Garam (Persero). Keempat, importir garam harus menyerap garam rakyat sejumlah paling sedikit sama dengan kuota impor yang diberikan.  Terakhir, memperketat pengawasan importasi dan distribusi garam impor oleh importir.

Susi menuturkan, KKP pernah menggelar rapat bersama Kemdag dan importir garam untuk membahas cara meningkatkan produksi garam nasional dan menekan impor, tapi tidak menemui kata sepakat dan melihat tak ada itikad baik dari importir untuk menyerap garam lokal.

Para importir beralasan garam lokal tidak sebagus garam impor. Apalagi ongkos transportasi dari Australia juga lebih murah ketimbang garam lokal dari Pulau Madura.

Sudirman Saad, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) KKP menambahkan, banyaknya izin kuota impor garam bagi industri ini berpotensi merembes ke pasar konsumsi. Hingga kini KKP masih berusaha mengumpulkan data tersebut di lapangan.  "Indikatornya sudah jelas, setiap ada izin impor garam, beberapa bulan kemudian diikuti oleh anjloknya harga garam di pasar," ujar Sudirman memberi alasan.

Seperti yang pernah diulis KONTAN, pada 30 Juni lalu, Kemdag mengeluarkan izin impor garam sebanyak 1,5 juta ton. Adapun realisasi impor garam semester I-2015 mencapai 405.233 ton.

Tony Tanduk, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) bilang, kuota impor garam industri sebanyak 1 juta ton tidak  cukup memenuhi kebutuhan. Pasalnya, kebutuhan garam industri sama dengan tahun lalu yaitu 2 juta ton dan pasokan hanya 1,5 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×