kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.710   30,00   0,18%
  • IDX 8.354   -37,31   -0,44%
  • KOMPAS100 1.157   -3,22   -0,28%
  • LQ45 841   -3,59   -0,43%
  • ISSI 291   0,89   0,31%
  • IDX30 442   -2,17   -0,49%
  • IDXHIDIV20 509   -1,79   -0,35%
  • IDX80 130   -0,31   -0,24%
  • IDXV30 138   0,01   0,01%
  • IDXQ30 140   -0,48   -0,34%

Pengawasan LPG 3 kg Tahun Depan di Bawah Dirjen Migas ESDM


Selasa, 11 November 2025 / 13:54 WIB
Pengawasan LPG 3 kg Tahun Depan di Bawah Dirjen Migas ESDM
ILUSTRASI. Warga membeli gas elpiji kemasan 3 kilogram di agen LPG Kebun Jeruk, Jakarta, Senin (7/7/2025). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo). Dirjen Migas mengatakan bahwa kewenangan pengawasan LPG 3 kg berada langsung di bawah Direktoratnya mulai tahun depan.?


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jendral (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman mengatakan bahwa kewenangan pengawasan LPG 3 kg berada langsung di bawah Direktoratnya mulai tahun depan.

"Saya lapor Pak Menteri (Bahlil) tolong berikan kewenangan dulu ke Dirjen Migas untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kami, berkoordinasi dengan stakeholder, bagaimana kita mengawasi LPG," ungkap Laode di gedung DPR, Jakarta, dikutip Selasa (11/11/2025).

Lebih lanjut Laode bilang revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg) ditargetkan selesai tahun ini.

 Baca Juga: Solusi Bangun Indonesia (SMCB) Suplai Beton Siap Pakai ke Pabrik Lotte Cilegon

"Jadi ini saya baru ingin sampaikan bahwa kita sekarang sedang mem-finalkan di bulan ini revisi Perpres LPG," ungkap dia.

Perpres yang lama ungkap dia, hanya mengatur harga LPG sampai Pangkalan, sedangkan saat ini sudah ada Sub-Pangkalan, atau Pengecer yang telah terdaftar sebagai agen resmi Pertamina untuk menyalurkan LPG 3 kg.

"Yang jelas saat ini kan, kita sudah sampai rantai pasoknya itu ke Sub-Pangkalan, tapi aturannya kan baru sampai Pangkalan. Nah ini kita sempurnakan dulu regulasi ini," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia sempat mengatakan bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berpotensi bertambah wewenangnya untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 Kg.

Asal tahu saja saat ini, salah satu tugas BPH Migas yang telah berjalan adalah pengawasan atas distribusi dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sebelumnya, pembentukan badan pengawas LPG 3 kg sudah lebih dulu diungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Menurut dia, dibutuhkan badan khusus untuk mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg, seperti yang telah dilakukan terhadap subsidi bahan bakar minyak (BBM).

"Kami dari Kementerian ESDM yang diberikan tugas kepada Pertamina Patra Niaga, ini sekarang lagi berkoordinasi. Saya akan membentuk badan khusus untuk melakukan penataan, supaya rakyat benar-benar dapat harganya yang pas, terjangkau, sesuai dengan pemerintah," kata Bahlil beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bisnis Sepatu Lari Tumbuh, Simak Strategi Produsen Menggenjot Penjualan dan Brand

Selanjutnya: OJK Rencanakan Roadmap PVML Syariah 2026: Kuatkan Tata Kelola dan Risiko

Menarik Dibaca: Hingga Oktober 2025, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Kucurkan KUR Rp 38,11 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×