Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sejumlah stasiun televisi yang belum mendapatkan izin siaran radio (ISR) berharap bisa mengudara kembali dengan memanfaatkan ISR sekunder.
Sesuai Pengumuman Menteri Kominfo No. 196/ 2008, stasiun televisi bisa mendapatkan ISR sekunder sekalipun tidak sesuai master plan. Syaratnya, memiliki rekomendasi kelayakan (RK) dari Komite Penyiaran Indonesia (KPI) atau Daerah (KPID), dan tak mengganggu kanal lain.
Direktur Utama Malang TV Sapto Pratolo berharap, pemerintah mengeluarkan ISR sekunder buat mereka lantaran telah mengantongi RK dari KPID Jawa Timur. Tapi, "Hingga kini, pemerintah belum melakukan forum rapat bersama," ungkapnya.
Sekretaris Perusahaan JTV Surabaya, Surya Aka juga sempat meminta pemerintah menyalakan siarannya di wilayah Malang dengan ISR sekunder. Alasannya, JTV telah memiliki izin berdasarkan RK dan melalui evaluasi dengar pendapat (EDP) oleh KPI pusat pada 2007 lalu.
Tahun lalu, JTV telah menyurati pemerintah agar mengeluarkan ISR sekunder namun ditolak. Alhasil, JTV harus mengulang lagi proses mendapatkan 11 kanal lewat EDP. "Pertengahan tahun ini baru bisa kelar," kata Surya.
Ketua Umum Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Irmawan Mashuri meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah ini. "Pemerintah harus memprioritaskan televisi lokal," ungkapnya.
Sayang pemerintah belum menentukan sikap. "Kemungkinan ISR sekunder tetap ada namun saat ini pemerintah sedang membahas daerah-daerah mana saja yang perlu mendapatkan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News