kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengelolaan blok terminasi, Pertamina dilarang jual participating interest


Rabu, 11 April 2018 / 15:05 WIB
Pengelolaan blok terminasi, Pertamina dilarang jual participating interest
ILUSTRASI. PHM Melakukan Pengapalan Minyak Perdana dari Blok Mahakam


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan dalam pengelolaan blok terminasi, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak harus menyerahkan sejumlah dana investasi di awal kontrak.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan PT Pertamina (Pertamina) selaku kontraktor yang ditugaskan oleh pemerintah dan KKKS mitra bisa menemukan jalan untuk membagi investasi yang sesuai dengan pembagian participating interest (PI) yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Saya pesan begini ke Pertamina, tidak boleh menjual penugasan itu untuk mendapat cash di depan. kalau mau itu diatur dengan mitranya itu bagaimana, cash call-nya pertama siapa, mitranya nanggung apa, dan sebagainya," ujarnya Jonan saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (11/4).

Menurut Jonan blok terminasi adalah blok penugasan yang diserahkan oleh pemerintah. Maka dari itu tidak sepatutnya langsung dijual begitu saja oleh Pertamina.

"Kalau kita kasih penugasan dan kemudian dijual oleh Pertamina. Masa begitu tujuannya, kan lucu," tutur Jonan.

Pertamina, kata Jonan, meminta tambahan waktu dua bulan membahas kontrak blok terminasi, padahal pemerintah meminta penandatanganan bisa dilakukan dalam waktu dekat.

"Saya maunya tanda tangan minggu lalu. Pertamina minta waktu dua bulan," ujar Jonan.

Jonan bilang, tidak ada pemberian PI secara cuma-cuma kepada kontraktor yang menjadi partner Pertamina (Persero) dalam pengelolaan blok migas terminasi.

Jonan menambahkan kerjasama Pertamina dengan para kontraktor bisa diselesaikan sesuai kaidah bisnis yang selama ini berlaku. "Saya kira tidak gratis. itu kan musti dilakukan sesuai business practice," tandasnya.

Asal tahu saja, ada empat blok yang ditetapkan oleh pemerintah akan dikelola Pertamina bersama dengan mitra yaitu Blok Tuban, Blok Sanga sanga, Southest Sumatera dan Ogan Komering.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan tidak ada pembayaran PI sebelum ada penandatanganan kontrak, maka dari itu kewajiban para kontraktor pengelola hanya membayar tandatangan bonus.

Menurutnya, Pertamina tidak memiliki hak untuk menarik dana sebelum adanya penandatanganan kontrak, lain ceritanya jika sudah ada kontrak. Maka Pertamina dipersilahkan untuk melakukan sharedown.

"PI yang bayar itu kan yang sudah teken kontrak. Kalau daerah kan PI memang gratis kalau ada perubahan saja, kalau sekarang mereka bayar sesuai signature bonus patungan sama eksisting kontraktor. Kalau selanjutnya baru bayar, kontraknya saja belum ada kok sudah bayar. dasar hukumnya apa, itu punya negara. Pertamina tidak punya hak narik uang karena belum punya Pertamina," tandas Djoko di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (11/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×