Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: 15 Proyek Migas Dorong Investasi
Komaidi menyarankan, dalam hal penyelesaian masalah illegal drilling dan illegal tapping itu juga tidak bisa hanya dituntaskan melalui aspek penegakan hukum saja, melainkan juga harus ada aspek ekonomi dan pendekatan kultur di setiap daerah.
“Jika tidak begitu, ditindak seperti apa pun maka mereka akan kembali lagi. Lagi-lagi ini adalah persoalan ekonomi masyarakat,” ungkap dia.
Komaidi bahkan sempat mengusulkan, melalui Permen ESDM 1/2008 itu, individu-individu yang melakukan illegal drilling dan illegal tapping di wadahi dalam satru payung yaitu BUMD dan Koperasi, tujuannya untuk bisa memudahkan koordinasi atau monitoring.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya akan merevisi Permen ESDM 1/2008.
Hal itu untuk melegalkan BUMD dan Koperasi Unit Desa (KUD) agar bisa mengelola sumur minyak rakyat.
Adapun sumur yang boleh dikelola adalah sumur tua yang berdasarkan permen tersebut telah dibor sebelum 1970 dan pernah diproduksi.
Selanjutnya: Setelah IPO, begini strategi Mitratel untuk menggenjot kinerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News