kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.565   12,00   0,07%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pengelolaan sumur minyak tua butuh payung aturan yang kuat


Senin, 22 November 2021 / 14:09 WIB
ILUSTRASI. Operator menara reparasi sumur mengoperasikan power tong untuk membuka pipa produksi di sumur Juata 78 milik Pertamina EP Field Tarakan Kalimantan Timur


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: 15 Proyek Migas Dorong Investasi

Komaidi menyarankan, dalam hal penyelesaian masalah illegal drilling dan illegal tapping itu juga tidak bisa hanya dituntaskan melalui aspek penegakan hukum saja, melainkan juga harus ada aspek ekonomi dan pendekatan kultur di setiap daerah.

“Jika tidak begitu, ditindak seperti apa pun maka mereka akan kembali lagi. Lagi-lagi ini adalah persoalan ekonomi masyarakat,” ungkap dia.

Komaidi bahkan sempat mengusulkan, melalui Permen ESDM 1/2008 itu,  individu-individu yang melakukan illegal drilling dan illegal tapping di wadahi dalam satru payung yaitu BUMD dan Koperasi, tujuannya untuk bisa memudahkan koordinasi atau monitoring.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya akan merevisi Permen ESDM 1/2008.

Hal itu untuk melegalkan BUMD dan Koperasi Unit Desa (KUD) agar bisa mengelola sumur minyak rakyat.

Adapun sumur yang boleh dikelola adalah sumur tua yang berdasarkan permen tersebut telah dibor sebelum 1970 dan pernah diproduksi.

Selanjutnya: Setelah IPO, begini strategi Mitratel untuk menggenjot kinerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×