kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,33   -2,31   -0.25%
  • EMAS1.396.000 0,07%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Pengembang dan Konsumen Properti Menikmati Fasilitas PPN DTP Pemerintah


Jumat, 05 Juli 2024 / 17:54 WIB
Pengembang dan Konsumen Properti Menikmati Fasilitas PPN DTP Pemerintah
ILUSTRASI. Proyek pembangunan perumahan baru di Depok, Jawa Barat, Rabu (5/6/2024). Menilik data Bank Indonesia (BI), rasio kredit bermasalah atau net performing loan (NPL) sektor properti per April 2024 tercatat di level 2,72%. Angka tersebut naik dari bulan sebelumnya di level 2,61% dan bahkan lebih tinggi dari periode April 2023 di level 2,64%. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dinilai mampu memberikan dukungan signifikan untuk pertumbuhan sektor properti di Indonesia.

Country Head Knight Frank Indonesia, Willson Kalip, menyatakan bahwa di tengah tantangan global, depresiasi rupiah, dan menurunnya daya beli masyarakat, pemerintah menyiapkan strategi untuk menjaga pertumbuhan industri properti, khususnya properti residensial, melalui insentif PPN DTP yang dirilis kembali akhir tahun lalu.

Willson Kalip menjelaskan, "Kebijakan insentif PPN DTP untuk sektor residensial merupakan upaya pemerintah mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menstimulasi daya beli masyarakat, khususnya segmen menengah."

Baca Juga: Intiland (DILD) Optimistis Penjualan Properti di Surabaya dan Jakarta Meningkat

PPN DTP diberikan dalam dua periode. Pertama, untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, dengan PPN ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Kedua, untuk penyerahan rumah periode 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.

Insentif PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun berlaku dengan harga jual maksimal per unit Rp 5 miliar rupiah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 21 November 2023.

Pada triwulan pertama tahun 2024, penjualan dan harga rumah tapak primer mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh Bank Indonesia, penjualan properti residensial pada triwulan I 2024 meningkat signifikan sebesar 31,16% (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya 3,37% (yoy).

Peningkatan penjualan properti residensial terjadi pada semua tipe rumah, dengan peningkatan tertinggi pada rumah tipe besar. Penjualan rumah tipe kecil naik 37,84% (yoy), tipe menengah 13,57% (yoy), dan tipe besar 48,51% (yoy).

Baca Juga: Emiten Mengatur Strategi Saat Rupiah Lemah

Dampak Positif Kebijakan

Beberapa pengembang rumah tapak dan hunian vertikal menyebutkan bahwa kebijakan ini mampu memberikan kontribusi transaksi sekitar 15-20%. Menurut survei Property Outlook oleh Knight Frank Indonesia pada akhir tahun 2023, 73% responden menyatakan insentif PPN DTP akan memberikan dampak positif dalam pertumbuhan properti di Indonesia.

Insentif PPN DTP terbukti bermanfaat bagi pembeli rumah pertama. Kebijakan ini memiliki dampak positif tidak hanya bagi konsumen tetapi juga pengembang. Pengembang menganggap insentif PPN DTP ini krusial untuk mendukung pemulihan dan pertumbuhan sektor properti di Indonesia. Berlanjutnya insentif ini memberikan optimisme bagi pengembang untuk mencapai target penjualan di tahun 2024.

Namun, kebijakan ini hanya berlaku pada kondisi tertentu, hanya pengembang yang memiliki unit ready stock dan harga unit dalam rentang tertentu yang dapat mengakses kebijakan ini. Selain itu, hanya konsumen pembeli rumah pertama yang dapat mengakses insentif ini dan tidak diizinkan menjual kembali unit yang telah dibeli dalam periode tertentu setelah masa transaksi.

Menurut Knight Frank Indonesia, kebijakan PPN DTP sebagai stimulus dari pemerintah memiliki dampak positif terhadap performa sektor properti, khususnya subsektor residensial. Meski dampaknya masih terbatas pada segmen menengah, kebijakan ini membantu konsumen mendapatkan hunian dengan harga yang terjangkau.

Selanjutnya: 3 Emiten Bank LQ45 Kompak Naik pada Jumat (5/7), Cek Saham BBRI, BMRI, dan BBCA

Menarik Dibaca: Cuaca Banten Diprediksi Berawan Hingga Hujan Petir Besok (6/7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×