kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengembang siap berikan data kepemilikan apartemen


Minggu, 08 Maret 2015 / 20:48 WIB
Pengembang siap berikan data kepemilikan apartemen
ILUSTRASI. Mushoku Tensei Season 2 Episode 12 Subtitle Indonesia, Sinopsis, dan Jadwal Tayang


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengembang properti tidak keberatan jika pemeritah melalui Kementerian Keuangan ingin mengakses data-data kepemilikian apartemen.

Menurut Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy, data kepemilikan apartemen bisa didapat dari mana saja, salah satunya dari notaris. Pemerintah bisa mengakses selain dari asosiasi juga dari sumber ini.

"Dari laporan keuangan juga bisa, apalagi perusahaan terbuka (go public)," ucap Eddy dihubungi Kompas.com, Minggu (8/3).

Eddy mengatakan, tidak ada data yang ditutup-tutupi dari kepemilikan properti. Hanya saja, aksesnya untuk beberapa kepentingan, selain untuk pemerintah, memang sudah sewajarnya dibatasi.

"Kita kan menjaga satu dengan yang lain, karena mereka (pengembang) masing-masing punya pesaing," jelas Eddy.

Selama ini, Eddy mengaku pengembang memang tidak perlu memonitor peralihan kepemilikan apartemen setelah jual-beli pertama kali. Tapi, jika pemerintah ingin memanfaatkan data tersebut untuk penelusuran pajak, pengembang pun tidak akan menutup-tutupi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro berencana meminta pengusaha properti untuk menyampaikan data kepemilikan apartemen, dan jual-belinya.

"Di properti kita ingin pengusaha properti itu menyampaikan data ke kita, karena banyak transaksi apartemen di Jakarta dan kota besar lainnya, peralihan kepemilikan apartemen tidak pernah termonitor dengan baik," kata Bambang, Jumat (6/3/2015).

Bambang menjelaskan, selama ini peralihan kepemilikan atau jual-beli apartemen dari tangan satu ke tangan lainnya tidak pernah terlacak. Akibatnya, pajak yang seharusnya dikenakan tidak pernah masuk ke negara. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×