kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Pengembang Soroti Urgensi Pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan


Selasa, 20 Mei 2025 / 21:03 WIB
Pengembang Soroti Urgensi Pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan
ILUSTRASI. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyoroti urgensi pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan (BP3) yang tengah digagas pemerintah. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Spt.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyoroti urgensi pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan (BP3) yang tengah digagas pemerintah.

Menurut Joko, keberadaan badan tersebut sejatinya tidak lagi dibutuhkan apabila Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mampu menjalankan fungsinya secara optimal sebagai kementerian teknis dalam mempercepat pembangunan perumahan nasional.

Baca Juga: Pengembang Perumahan Keluhkan SLIK OJK: Kalau Beres, 3 Juta Rumah Tercapai

“Kalau konteksnya kementerian ini bisa mengambil peran yang dibutuhkan, termasuk soal hunian berimbang, maka seharusnya tidak perlu lagi ada lembaga lain,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Selasa (20/5).

Meski begitu, Joko menegaskan pihaknya tetap menyambut baik rencana pembentukan BP3 selama lembaga tersebut benar-benar berkontribusi mempercepat realisasi pembangunan perumahan nasional.

Ia hanya mengingatkan agar kehadiran BP3 tidak justru memperumit komunikasi dan koordinasi antara pelaku usaha dengan pemerintah.

“Kalau makin banyak lembaga, interkoneksinya juga makin kompleks. Tapi kalau memang dibutuhkan dan bisa menyelesaikan masalah, ya tidak ada masalah juga,” ujarnya.

Baca Juga: Menteri Ara Siap Dicopot Kapan Pun jika Program 3 Juta Rumah Gagal

Sebelumnya, Kementerian PKP menyatakan tengah menyiapkan revisi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan).

Revisi tersebut antara lain akan mencakup pengaturan mengenai pelaksanaan BP3 sebagai lembaga yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan perumahan, khususnya dalam rangka memenuhi skema hunian berimbang.

Melalui revisi ini, pengembang yang membangun satu unit rumah mewah nantinya akan diwajibkan membangun dua unit rumah menengah dan tiga unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Swasta Dukung Program 3 Juta Rumah, Ini Daftarnya!

“Saat ini skema hunian berimbang belum berjalan. Kami ingin tahu masalahnya, agar bisa merumuskan UU Perumahan yang efektif dan sesuai dengan kondisi sekarang,” ujar perwakilan Kementerian PKP.

Selanjutnya: Mengintip Peluang Penguatan Rupiah pada Tahun 2025

Menarik Dibaca: Penyandang Disabilitas Senam Bersama, Rekor MURI Terpecahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×