Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan green properti menjadi sangat krusial saat ini mengingat populasi penduduk Indonesia yang semakin padat terutama di wilayah perkotaaan. Jika tidak, maka daya dukung perkotaan tidak akan mampu menopang populasi yang semakin besar itu.
Namun, penerapan pembangunan properti berkonsep hijau belum banyak diterapkan karena memang membutuhkan biaya lebih besar dibandingkan dengan membangun properti tanpa mengedepankan ramah lingkungan
Baca Juga: Pertengahan September, progress LRT Jabodebek Adhi Karya capai 44,87%
Untuk mendorong pengembangan green properti maka diperlukan insentif dari pemerintah. "Salah satu insentif yang bisa dilakukan lewat keringanan pajak agar pengembang mau mengedepankan konsep green properti," Kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta, Kamis (21/11).
Yustinus bilang, Indonesia perlu berkaca dengan negara-negara lain. Negara seperti Amerika Serikat (AS) dan Bulgaria misalnya sudah membebaskan pajak untuk properti ramah lingkungan.
Lalu Spanyol telah melakukan pengurangan pajak sebesar 50% untuk green property. Keringanan pajak itu juga dilakukan di negara tetangga seperti Malaysia.
Baca Juga: Proyek apartemen Verde Two mengusung konsep ramah lingkungan
Menurutnya memang diperlukan koordinasi dari berbagai stakeholder bersama Kementerian Keuangan agar pengembangan properti di dalam negeri benar-benar mengedepankan konsep ramah lingkungan.