kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penggunaan batubara domestik untuk pembangkit capai 92 juta ton


Rabu, 21 Maret 2018 / 17:23 WIB
Penggunaan batubara domestik untuk pembangkit capai 92 juta ton
ILUSTRASI. PRODUKSI BATUBARA 2018


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menargetkan kebutuhan batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mencapai 92 juta ton pada tahun ini.

Kebutuhan batubara dipastikan bisa meningkat hingga 140 juta ton, apabila pembangunan proyek 35.000 Megawatt rampung.

Senior Manager Of Coal Procurement PLN Tri Sutanto mengatakan, bila melihat dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018-2027 penggunaan batubara untuk pembangkit PLTU mencapai 92 juta ton.

“92 juta ton itu untuk PLN dan juga Independent Power Producer (IPP),” terang Tri saat ditemui di Hotel JW Mariot, Jakarta, Rabu (21/3).

Menurut Tri, sekitar 80% dari 92 juta ton menjadi kebutuhan pembangkit milik PLN. Namun ia memastikan, dalam waktu dekat volume batubara dalam negeri belum akan meningkat terlalu tajam atau melebihi angka 25% sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Mungkin DMO bisa meningkat lebih dari 25% itu di tahun 2026 baru mencapai 140 juta ton. Untuk tahun 2019-2020 paling tidak sampai 1%-an,” tandas Tri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan belum semua perusahaan batubara mengajukan penggunaan batubara dalam negerinya mencapai 25%. “Ya belum, kan baru dimulai,” terangnya.

Ia bilang, jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sebesar 25%, maka, pemerintah akan melarang kegiatan ekspor batubara perusahaan yang bersangkutan.

“Pak Menteri (Ignasius Jonan) bilang, 75% diekspor dan 25% untuk dalam negeri. Kalau tidak bisa, perusahaan buat aturan kalau mekanismenya sudah terpenuhi PLN. Jadi bisa minta izin pemerintah untuk diekspor,” ungkap Bambang.

Tapi Bambang enggan berandai-andai apabila megaproyek listrik 35.000 MW sudah selsai, maka kebutuhan batubara dalam negeri akan meningkat. “Ya tidak tau (akan naik). Nanti lah,” tandasnya.

Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Suherman mengatakan pihaknya mendukung keputusan pemerintah, pasalnya ini terkait dengan penyediaan energi nasional untuk negeri.

“Kami akan lakukan langkah-langkah efisien operasional, agar bottom line laba PTBA tidak banyak terganggu. Bahkan dapat lebih baik dari tahun 2017,” jelas Suherman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×