kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penghentian Siaran TV Analog Tidak Merata, Begini Tanggapan MNC Group


Selasa, 08 November 2022 / 11:07 WIB
Penghentian Siaran TV Analog Tidak Merata, Begini Tanggapan MNC Group
ILUSTRASI. Penghentian Siaran TV analog tidak merata, MNC Group sebut regulasi ini bertentangan dengan UU Cipta Kerja. KONTAN/Daniel Prabowo/19/05/2011


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Media Nusantara Citra Tbk, atau MNC Group turut memutuskan siaran tv analog. Siaran tv yang termasuk dalam MNC Group yakni penghentian siaran analog anak-anak usaha Perseroan yakni RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews. 

Dalam keterbukaan informasi melalui Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary MNC Group, Cahyarina A Asri menjelaskan sebagai konsekuensi dari dilakukannya siaran televisi secara digital, maka secara prosedural Anak Usaha telah menerima izin untuk beroperasi secara digital, menggantikan izin yang lama berbasis analog.

Perseroan melalui Anak Usaha tidak melakukan penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO) pada tanggal 2 November 2022 di wilayah siaran Jabodetabek. MNC Group menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem analog sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek masih mempergunakan televisi berbasis analog. 

Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Siaran Analog Disuntik Mati

Menurutnya, dengan dilakukannya  penutupan siaran tv analog, kelompok masyarakat tidak bisa lagi menikmati tavanan televisi berbasis analog kecuali dengan mengeluarkan biaya tambahan untuk pengadaan set top box (STB) atau membeli televisi digital baru atau berlangganan televisi berbayar. Apalagi di tengah tekanan ekonomi yang belum pulih seluruhnya akibat dampak pandemi Covid-19.

Dia mengungkapkan, MNC Group memandang adanya kebijakan atau regulasi yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja yang tertuang dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Adapun dalam salah satu putusan MK tersebut berbunyi “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“UU Cipta Kerja telah menentukan ASO seharusnya dilakukan secara serentak dalam skala Nasional, bukan parsial seperti sat ini, hanya terbatas Jabodetabek sedangkan daerah-daerah lain dilakukan secara bertahap, Perseroan berpendapat hal ini berpotensi menimbulkan terdegradasinya nilai kesatuan berbangsa,” ungkap dia dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (8/11). 

Baca Juga: Kominfo Sebut Migrasi ke TV Digital Bisa Untungkan Industri Televisi Swasta

Perseroan berpendapat penerapan ASO secara parsial hanya untuk wilayah Jabodetabek. 

MNC Group melihat adanya regulasi yang tidak sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja, UU Penyiaran, Putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan terkait lainnya. Oleh karenanya perseroan mengatakan hal ini layak untuk diuji melalui proses persidangan agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri penyiaran di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×