kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha Ancam Gugat Aturan Cross Border, Kemenkop UKM Tak Ambil Pusing


Minggu, 27 Agustus 2023 / 23:09 WIB
Pengusaha Ancam Gugat Aturan Cross Border, Kemenkop UKM Tak Ambil Pusing
ILUSTRASI. Ilustrasi Bisnis Impor


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tak mau ambil pusing terkait ancaman pelaku usaha logistik yang berniat menggugat aturan larangan impor langsung batas negara atau cross border dengan nilai kurang dari US$100 atau setara Rp 1,5 juta jika nantinya diterapkan.

Sebagaimana diketahui, rencana pembatasan impor produk secara cross border di bawah US $100 tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk melindungi UMKM dalam negeri.

Ia melihat selama ini banyak UMKM yang gulung tikar karena gempuran produk cross border yang dijual di e-commerce degan harga yang jauh lebih murah.

Baca Juga: Pemerintah Dianggap Terlalu Tergesa-gesa Soal Larangan Impor Cross Border US$ 100

"Sehingga ini harus diatur makanya kita batasi, barang dari luar hanya boleh dijual produknya kesini dengan batas jumlah yang sudah ditentukan," jelas Hanung pada Kontan.co.id, Minggu (27/8).

Menurutnya menjadi hal yang wajar jika aturan di buat tidak menyenangkan semua pihak. Namun, ia tegaskan prioritas pemerintah saat ini adalah untuk melindungi UMKM agar tetap bisa jadi tuan rumah di negeri sendiri.

"Jadi tidak apa-apa, itu hal yang wajar (digugat), pemerintah punya hak menentukan kebijakan sementara masyarakat punya hak untuk itu (menggugat)," jelas Hanung.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) tidak setuju akan rencana pemerintah untuk mengatur impor langsung atau cross border produk dengan harga kurang dari US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta di e-commerce.

Ketua APLE Sonny Harsono mengatakan bahwa pihaknya pun siap menggungat rencana kebijakan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika nantinya diberlakukan.

Baca Juga: Tolak Larangan Impor di Bawah US$ 100, Pengusaha Logistik Ancam Bakal Gugat Aturannya  

Ia menilai laragan tersebut akan berdampak terhadap usaha sektor logistik dan memberikan multipler effect terhadap UMKM dalam negeri.

"Aksi restriksi terhadap impor barang langsung di e-commerce juga berisiko membuat negara lain melakukan tindakan yang sama terhadap produk UMKM asal Indonesia," terang Sonny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×