kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengusaha baru memakai 2% insentif bea masuk


Rabu, 11 Agustus 2010 / 19:29 WIB
Pengusaha baru memakai 2% insentif bea masuk


Reporter: Martina Prianti | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA. Para pengusaha tampaknya tak berminat memanfaatkan insentif berupa berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BM-DTP). Pemerintah mencatat, penyerapan anggaran BM-DTP masih sangat rendah.

Menurut data Direktorat Jenderal Bea Cukai, per Juli 2010, bujet insentif BM-DTP yang tidak terpakai mencapai Rp 1,49 triliun dari pagu anggaran Rp 1,5 triliun. Dengan kata lain, pengusaha baru memakai 2,36% atau senilai Rp 36,152 miliar.

Data itu menyebut lima sektor industri tidak memakai insentif tersebut. Kelima industri itu yakni Sorbitol dengan anggaran Rp 1,29 miliar, PLTU dengan bujet Rp 5 miliar, pesawat terbang dengan alokasi Rp 312 miliar, kemasan infus Rp 15 miliar, dan alat besar dengan bujet Rp 210 miliar.

Adapun contoh industri yang telah memanfaatkan adalah sektor karpet. Tapi, mereka juga baru menggunakan Rp 3,2 miliar atau sekitar 17,26% dari pagu anggaran Rp 36,22 miliar.

Melihat data ini, Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta pengusaha segera memanfaatkan fasilitas tersebut. "Kita minta pengusahanya memanfaatkan supaya usahanya bergerak lebih bagus lagi," ucap Agus usai mengikuti rapat kordinasi di kantor Menko Perekonomian, Rabu (11/8).

Menurut Agus, manfaat insentif yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi itu amat bergantung pada animo pelaku usaha untuk menggunakannya. Karena itulah, pemerintah siap kalau pengusaha kembali meminta fasilitas pajak yang sama untuk tahun depan."Kalau mereka ingin fasilitasnya kita siap sediakan," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×