kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,04   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,22   1,12%
  • LQ45 878   12,25   1,41%
  • ISSI 221   1,22   0,55%
  • IDX30 449   6,60   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,96   1,12%
  • IDX80 127   1,50   1,19%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,81   1,23%

Pengusaha Batubara Berharap Tidak Ada Pengenaan PPN dalam Skema Pungut Salur


Senin, 08 Mei 2023 / 19:01 WIB
Pengusaha Batubara Berharap Tidak Ada Pengenaan PPN dalam Skema Pungut Salur
ILUSTRASI. Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (2/10/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha pertambangan batubara berharap pemerintah tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam skema pungut salur batubara.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengungkapkan, pihaknya masih membahas terkait usulan pengenaan PPN.

"Sejauh ini posisi kami untuk PPN sebaiknya tidak dikenakan karena pengusaha sudah terkena tarif skema pungut salur," kata Hendra kepada Kontan, Minggu (7/5).

Hendra menambahkan, jika kemudian PPN tetap dikenakan dalam proses pungut salur maka pihaknya berharap PPN tersebut dapat dikreditkan atau direstitusi.

Baca Juga: Pengamat: Kebijakan Sektor Energi Maju Mundur, Dominan Dipengaruhi Faktor Politik

Cara ini dinilai hanya akan menimbulkan dampak pada arus kas pelaku usaha.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pungutan iuran batubara  tetap akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) meski nantinya pajak tersebut dapat direstitusi atau dikembalikan lagi kepada wajib pajak. 

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Rida Mulyana menyatakan saat ini aturan mengenai MIP batubara sedang difinalisasi. Adapun perihal pengenaan PPN dalam iuran batubara ini akan tetap dikenakan meski nantinya dapat direstitusi. 

“Infonya (PPN) tetap bayar tapi di restitusi jadi dibayarkan lagi,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM pada hari yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×