kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.046   -27,00   -0,15%
  • IDX 5.595   -245,02   -4,20%
  • KOMPAS100 736   -35,18   -4,56%
  • LQ45 558   -23,17   -3,99%
  • ISSI 195   -8,81   -4,33%
  • IDX30 316   -12,58   -3,83%
  • IDXHIDIV20 392   -14,84   -3,65%
  • IDX80 84   -3,56   -4,08%
  • IDXV30 107   -4,76   -4,28%
  • IDXQ30 102   -3,95   -3,72%

Pengusaha Cemaskan Tambahan Pajak Minuman Keras


Rabu, 22 Juli 2009 / 06:20 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengusaha menilai rencana Pemerintah memberlakukan tarif pajak spesifik pada minuman beralkohol sebagai hal yang kontraproduktif. Kebijakan itu akan membuat harga minuman keras melambung dan berpotensi membuat penyelundupan makin marak.

Carla Parengkuan, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengatakan, kenaikan pajak bisa membuat hotel dan restoran kesulitan mendapatkan minuman keras. "Kami sudah mengirimkan permohonan kepada pembuat kebijakan untuk menurunkan pajak. Kok sekarang malah mau naik?" kata Carla.

Jika Pemerintah ingin kedatangan wisatawan mancanegara tak terganggu setelah ledakan bom di Hotel Ritz Carlton dan J.W. Marriot, menurut Carla, Pemerintah harus mempermudah pasokan minuman keras yang memang wajib tersedia di hotel dan restoran.

Sementara, di negara lain, penurunan pajak minuman keras menjadi salah satu senjata penarik wisatawan. Hong Kong, misalnya, saat ini tidak lagi mengenakan pajak pada minuman beralkohol.

Sementara Singapura hanya memungut pajak sebesar S$ 7,6 per liter. Alhasil, bisnis minuman beralkohol di sana tumbuh. Para importir leluasa memasukkan minuman berkualitas bagus. Itu juga menarik wisatawan datang.

Selain itu, menurut Ipung Nimpuno, Manajer PT Gitaswara Indonesia, produsen bir merek Guinness, pengenaan pajak akan membuat produsen kesulitan menjual produk. "Daya beli konsumen kan ada batasnya," tutur Ipung.

Makin mahalnya harga minuman beralkohol juga membuat konsumen beralih ke minuman murah atau palsu. Maka, Pemerintah memberikan peluang pada pasar ilegal untuk berkembang.

Pemerintah saat ini berencana mengenakan pajak spesifik pada minuman keras, kendati sudah memungut cukai, bea masuk dan pajak penjualan barang mewah. Pajak spesifik itu berdasarkan kadar alkohol. Makin tinggi kadarnya, kian tinggi pajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×