kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha jamu menolak revisi beleid standar jamu


Senin, 02 Mei 2011 / 13:23 WIB
ILUSTRASI. Kilang Dumai Pertamina berhasil membuat bahan bakar nabati 100% sawit


Reporter: Yudo Widiyanto | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Pengusaha jamu menolak revisi sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Industri jamu skala kecil bisa mati jika revisi itu diterapkan.

Menurut Chareles Saerang, Ketua Umum Gabungan Pengusaha dan Obat Tradisional (GP Jamu), industri kecil belum siap menerapkannya. "Penerapan CPOTB tidak relevan, karena pasti akan mematikan pengusaha kecil," ungkap Charles, akhir pekan lalu.

Selama ini, patokan-patokan dalam CPOTB menjadi salah satu syarat izin pendirian usaha dan memproduksi obat tradisional. BPOM kemudian menjabarkan ke dalam Peraturan Kepala BPOM tahun 2005.

Sebagai catatan, tahun ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana merevisi pedoman CPOTB terbitan tahun 2005. Menurut Ruslan Aspan, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika, dan Produk Komplemen (BPOM), pedoman lama belum mengatur secara tegas terhadap produsen jamu berskala industri obat tradisional. Sedangkan CPOTB yang baru akan mengatur secara spesifik penerapannya bagi industri kecil obat tradisional.

Ketentuan dalam CPOTB lama dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan sekarang, sehingga perlu diubah. Salah satu yang agenda perubahannya adalah penerapan standar mutu jamu untuk menjamin kesehatan. Peningkatan kualitas dan penerapan standar mutu ini justru berharga dalam era persaingan pasar bebas. "Apalagi kalau produsen jamu berencana mengekspor ke negara lain," ungkapnya.
CPOTB menetapkan 12 standar yang harus dipenuhi industri jamu. Aturan ini memuat tentang standar ruangan, standar karyawan, standar peralatan, standar sanitasi, dan standar laboratorium, kemasan dan lainnya. Jika tidak mendapatkan CPOTB, izin operasional industri jamu terancam dicabut. "Ini sulit dipenuhi untuk industri kecil," ungkap Charles.

Berdasarkan catatan GP Jamu, saat ini terdapat 1.166 perusahaan obat tradisional, terdiri dari 102 perusahaan besar dan 1.037 industri kecil. Menurut Charles, pengusaha membutuhkan investasi besar agar bisa memenuhi ketentuan standar dalam CPOTB. "Ini mengkhawatirkan, apalagi selama ini pemerintah belum memberikan fasilitas yang memadai untuk pendampingan, investasi yang mahal justru bisa membuat industri kecil mati," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×