kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Pengusaha kecewa terbitnya PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)


Selasa, 29 Oktober 2019 / 20:11 WIB
Pengusaha kecewa terbitnya PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)
ILUSTRASI. Dari kiri, GM Sales and Marketing PT NAP Info Lintas Nusa Herlambang bersama Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia Alex Budiyanto, Direktur PT NAP Info Lintas Nusa Omar Nasution, dan CEO Virtalus Mazhar Durrani berbincang usai peluncuran produk INI Clo


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha komputasi awan (cloud computing) kecewa atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

PP tersebut menggantikan PP PSTE nomor 82 tahun 2012. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengonfirmasi terbitnya PP yang diundangkan 10 Oktober 2018 lalu tersebut.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto bilang PP 71/2019 tidak sesuai dengan visi kedaulatan data. Pasalnya PP 71/2019 menghilangkan kewajiban penempatan pusat data di dalam negeri.

Baca Juga: PP baru transaksi elektronik berpotensi mengancam industri komputasi awan lokal

"Kalau benar data adalah kekayaan baru harusnya semaksimal mungkin disimpan, diproses di Indonesia," ujar Alex saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (29/10).

Asal tahu saja berdasarkan PP 71/2019 data dibagi menjadi dua penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Data lingkup publik masih diwajibkan untuk disimpan di Indonesia.

Alex bilang data publik tersebut hanya sebagian kecil dari total yang ada. Ia bilang berdasarkan data pemerintah, data publik hanya sebesar 10% dari total data.

Baca Juga: Segera diimplementasi, OVO edukasi penggunaan QRIS di Banjarmasin

Oleh karena itu ia berharap pemerintah segera menganulir PP tersebut. PP tersebut bertolak belakang dengan visi presiden Joko Widodo yang menyatakan data adalah kekayaan baru. "Tidak masuk akal kalau 90% data dibiarkan keluar Indonesia," terang Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×