kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.326   86,00   0,53%
  • IDX 7.158   -46,25   -0,64%
  • KOMPAS100 1.042   -7,75   -0,74%
  • LQ45 801   -6,48   -0,80%
  • ISSI 231   -0,43   -0,19%
  • IDX30 416   -3,43   -0,82%
  • IDXHIDIV20 486   -4,98   -1,01%
  • IDX80 117   -0,84   -0,71%
  • IDXV30 119   -0,04   -0,04%
  • IDXQ30 133   -1,44   -1,06%

Greenpeace: Masih Ada 5 Izin Tambang Aktif di Raja Ampat, 4 di Wilayah Geopark


Kamis, 12 Juni 2025 / 11:42 WIB
Greenpeace: Masih Ada 5 Izin Tambang Aktif di Raja Ampat, 4 di Wilayah Geopark
ILUSTRASI. Wisatawan berfoto di puncak Telaga Bintang Geosite Piaynemo, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Selana (26/10/2021). Telaga Bintang menjadi salah satu tujuan wisatawan untuk berwisata dengan sensasi petualangan memanjat tebing karang dan suasana pemandangan telaga berbentuk bintang. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Greenpeace Indonesia mengungkapkan masih terdapat sejumlah izin pertambangan nikel yang aktif di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, meskipun pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru-baru ini.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas menyebut, ada 16 izin tambang nikel yang pernah dan masih berlaku di Raja Ampat.

Dari jumlah tersebut, 13 izin berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat, yang selama ini dikenal sebagai salah satu ekosistem paling berharga dan unik di dunia.

“Kini tersisa 5 izin tambang aktif, terdiri dari 4 di wilayah Geopark dan 1 di luar Geopark,” ungkap Arie dalam konferensi pers, Kamis (12/6).

Baca Juga: Selain Rusak Alam, Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Diduga Langgar Aturan Ini

Empat IUP Dicabut, Tapi Ancaman Masih Ada

Arie menjelaskan bahwa empat IUP yang dicabut oleh pemerintah merupakan bagian dari wilayah Geopark.

Namun, menurutnya, potensi ancaman terhadap kawasan tersebut masih tinggi.

Greenpeace mencatat ada tiga IUP tambahan yang saat ini sedang dalam proses gugatan hukum dan berpotensi aktif kembali apabila gugatan dimenangkan di pengadilan.

“Jadi, proses hukum itu bisa membuka peluang aktifnya kembali tambang-tambang yang sebelumnya dinonaktifkan,” ujar Arie.

Selain itu, pihaknya juga menemukan bahwa ada empat izin tambang yang berada di pulau-pulau kecil, yang justru diterbitkan kembali pada tahun 2025.

Hal ini membuat Greenpeace khawatir proses perlindungan terhadap wilayah Raja Ampat belum maksimal.

“Kita perlu hati-hati. Pencabutan izin pasca pertemuan Menteri ESDM dengan Pak Prabowo masih menyisakan banyak pertanyaan. Surga terakhir ini harus betul-betul dilindungi,” tegas Arie.

Baca Juga: Soal Denda Penambang Nikel di Raja Ampat, Ini Respon JATAM

Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Lama

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut empat IUP nikel yang berada di Kabupaten Raja Ampat. Keempat perusahaan tersebut adalah:

  • PT Anugerah Surya Pratama (ASP) di Pulau Manuran,
  • PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) di Pulau Kawei,
  • PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele,
  • PT Nurham.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin-izin tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah antara tahun 2004–2006, sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan Geopark.

“Mulai hari ini, pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” ujar Bahlil saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6).

Baca Juga: Polemik Tambang di Raja Ampat, KKP Bakal Revisi Aturan Pemanfaatan Pulau Kecil

Pencabutan dilakukan karena pelanggaran terhadap aspek lingkungan dan kebutuhan untuk melindungi kawasan konservasi.

Bahlil menambahkan, IUP milik PT Gag Nikel (PT GN) yang beroperasi di Pulau Gag masih tetap berlaku, namun akan diawasi ketat oleh pemerintah.

“Meski tidak dicabut, kita awasi secara khusus,” ujarnya.

Selanjutnya: 9 Jenis Sayuran yang Bisa Menurunkan Darah Tinggi dengan Cepat secara Alami

Menarik Dibaca: 9 Jenis Sayuran yang Bisa Menurunkan Darah Tinggi dengan Cepat secara Alami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×