Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pengusaha perkebunan kelapa sawit mengaku tak keberatan dengan kewajiban membangun kebun plasma untuk masyarakat. Kewajiban itu akan dicantumkan pemerintah dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Johannes, Corporate Legal PT Wilmar International Plantation mengatakan, pihaknya tak mempersoalkan klausul tersebut. Namun, kata dia, pengusaha kesulitan membangun plasma lantaran lahan yang disediakan pemerintah daerah tidak ada. "Kami tidak ada masalah untuk pembangunan kebun plasma, justru masalahnya yaitu, tidak adanya lahan," kata dia kepada KONTAN, Jumat (19/6).
Ia mengaku, dari 25 perkebunan kelapa sawit yang dikelola Wilmar, beberapa di antaranya belum membangun perkebunan plasma. Johannes bilang, hal itu lantaran lahan yang dimiliki perusahaan dibangun sebelum Permentan 26/2007 dirilis pemerintah.
Misalnya, anak usaha perusahaan Wilmar yang berada di Kalimantan Tengah mengelola lahan seluas 84.000 ha, dengan perkebunan plasma sekitar 1.200 ha. Namun, "Kalau pemerintah mewajibkan kami bangun plasma, tidak masalah, pendanaan kami juga siap. Asalkan pemerintah daerah siap menyediakan lahan," imbuhnya.
Dia bilang, penyediaan lahan harus dipersiapkan pemerintah daerah dan tidak mungkin kebun plasma bisa diambil dari lahan HGU milik perusahaan. Sebab, lahan yang dikelola perusahaan telah menjadi milik publik yang mesti dipertanggungjawabkan ke seluruh pemegang saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News