Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Polemik tagihan royalti musik di industri kuliner seperti kafe dan restoran tak kunjung selesai. Pengusaha meminta pemerintah merevisi aturan royalti musik. Berikut aturan royalti musik yang berlaku di industri kafe dan restoran.
Diberitakan Kompas.com, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Seluruh Indonesia (APPBI), Alphonzus Wijaja, mengatakan, peraturan soal pembayaran royalti di restoran, kafe, hotel, dan tempat usaha lain harus terus disempurnakan. Penyempurnaan perlu dilakukan seiring dengan kegiatan dan jenis usaha yang ke depannya terus berkembang.
"Kalau kita lihat peraturan mengenai LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) ini, mengenai royalti ini tentunya harus terus disempurnakan," ujar Alphonzus di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
"Kenapa? Karena kegiatan usaha bertambah, jenisnya beragam, inovasinya, kreativitasnya, kemudian juga teknologinya juga bertambah," lanjutnya.
Alphonzus bilang, persoalan pembayaran royalti saat ini harus dilihat dari dua sisi.
Baca Juga: Wakil Panglima TNI Akan Dilantik 10/8/2025, Siapa Kandidatnya? Simak Gaji Tentara
Pertama, memastikan akurasi dari pemutaran lagu yang dilakukan oleh pusat perbelanjaan. Yang kedua, soal teknis pembagian royalti kepada para musisi. "Saya kira dua hal inilah yang sekarang selalu menjadi perdebatan secara nasional, tetapi saya kira kita harus perbaiki semua ini, kita harus sempurnakan," tambahnya.
Pemutaran musik di restoran, kafe, hotel, hingga pusat kebugaran terdapat aturan hukum yang mewajibkan pemilik usaha membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak cipta. Aturan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia dan telah berlaku secara nasional.
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, penggunaan musik untuk kepentingan komersial, termasuk dari platform streaming seperti YouTube atau Spotify, tetap membutuhkan izin resmi.
Alasannya, musik dinilai sebagai bagian dari daya tarik usaha. Artinya, jika musik digunakan untuk menciptakan suasana nyaman dan menarik pelanggan, maka pemilik usaha diwajibkan membayar royalti. Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
Secara umum, setiap usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti.
1. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam
2. Hotel, pusat perbelanjaan, tempat fitness, salon, spa
3. Karaoke, bioskop, event organizer
4. Transportasi umum seperti pesawat, kapal, kereta, dan bus
Royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN sebagai lembaga resmi yang menyalurkan hak ekonomi kepada para pencipta lagu.
Tonton: Polemik Royalti Musik, Ini Kata Menteri Hukum, Cek Tarif Royalti Di Restoran Kafe
Aturan royalti musik untuk industri kuliner
LMKN memungut royalti musik kepada pelaku industri kuliner berdasarkan keputusan LMKN Nomor: 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016.
Sesuai aturan tersebut, royalti musik kepada pelaku industri kuliner mencakup pada usaha restoran, kafe, pub, bar, bistro, klab malam dan diskotik.
Berikut tarif royalti musik di industri jasa kuliner:
- Tarif royalti untuk usaha restoran dan kafe adalah royalti pencipta Rp 60.000 per kursi per tahun dan royalti hak terkait Rp 60.000 per kursi per tahun.
- Tarif royalti untuk pub, bur dan bistro ditentukan tiap meter persegi dengan ketentuan: royalti pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
-Tarif royalti usaha diskotek dan klab malam= royalti pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan royalti hak terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.
Pembayaran tarif royalti musik dilakukan minimal setahun sekali.
Baca Juga: GIIAS 2025 Ditutup, Apakah Harga Mobil Listrik BYD Atto 1 Akan Naik?
Selanjutnya: Kenali Ciri-ciri Kucing Rabies Sebelum Terlambat,Simak Penjelasannya Berikut Ini
Menarik Dibaca: Kenali Ciri-ciri Kucing Rabies Sebelum Terlambat,Simak Penjelasannya Berikut Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News