kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha minta BPJPH segera tetapkan tarif layanan penunjang sertifikasi halal


Kamis, 17 Juni 2021 / 07:42 WIB
Pengusaha minta BPJPH segera tetapkan tarif layanan penunjang sertifikasi halal
ILUSTRASI. Seorang pekerja menyiapkan makanan yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pada Kementerian Agama.

PMK ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ditetapkan pada 3 Juni 2021, dan mulai berlaku sejak diundangkan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham 4 Juni 2021.

Dalam PMK itu disebutkan, tarif layanan sertifikasi halal terdiri dari tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama telah ditetapkan dalam PMK. Akan tetapi, tarif layanan penunjang belum diatur karena penetapannya melalui Keputusan Kepala BPJPH.

Baca Juga: PMK 57/2021 terbit, tarif layanan sertifikasi halal UMK gratis

Tarif layanan penunjang terdiri atas beberapa hal. Antara lain tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan; tarif penggunaan peralatan dan mesin; tarif penggunaan laboratorium. Serta tarif penggunaan kendaraan bermotor.

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Selanjutnya, tarif penggunaan laboratorium, memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit, meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan infrastruktur/tenaga ahli.

Sedangkan tarif penggunaan kendaraan bermotor memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit, meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Rachmat Hidayat menilai, tarif yang sudah diatur dalam beleid PMK tersebut belum sepenuhnya menggambarkan nilai sertifikasi halal secara keseluruhan.

Sebab, masih ada tarif layanan penunjang sertifikasi halal yang belum diatur karena pengaturannya ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJPH.

Oleh karena itu, Gapmmi meminta BPJPH untuk segera membuat aturan tersebut. Rachmat meminta pemangku kepentingan terkait seperti Gapmmi dilibatkan dalam proses pembahasan aturan tarif layanan penunjang tersebut.

"Kita belum tahu berapa tarif layanan penunjangnya. Kami ingin, kalau tidak bisa lebih murah dari biaya sertifikasi yang sekarang, paling tidak sama biayanya dengan yang ada saat ini. Jangan lebih mahal," kata Rachmat kepada Kontan.co.id, Kamis (17/6).

Sementara itu, BPJPH menjelaskan, untuk tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk, dikenakan tarif layanan sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah).

Tarif ini berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: BPJPH diminta tingkatkan SDM untuk pelayanan sertifikasi halal

"Untuk dapat memperoleh pengenaan tarif nol Rupiah atau gratis, pelaku UMK harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan mandiri atau self declare. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, misalnya bahan dari alam, bahan dalam positive list, atau memiliki sertifikat halal. Juga, proses produksinya dipastikan kehalalannya dan sederhana," ujar Plt Kepala BPJPH, Mastuki.

Sebagai informasi, berikut ini tarif layanan utama sertifikasi halal berdasarkan PMK 57/2021 :

1. Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa (terdiri: Sertifikasi Halal Proses Reguler, Perpanjangan Sertifikasi Halal, Penambahan Varian atau Jenis Produk, dan Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri) untuk setiap sertifikat tarifnya Rp 300.000 - Rp 5.000.000

2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, untuk setiap lembaga tarifnya Rp 2.500.000 - Rp 17.500.000

3. Registrasi Auditor Halal, tarif per orang sebesar Rp 300.000

4. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal, setiap orang dikenakan tarif Rp 1.600.000 - Rp 3.800.000

5. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal, tarif per orang Rp 1.800.000 - Rp 3.500.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×