kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha minta BPJPH segera tetapkan tarif layanan penunjang sertifikasi halal


Kamis, 17 Juni 2021 / 07:42 WIB
Pengusaha minta BPJPH segera tetapkan tarif layanan penunjang sertifikasi halal
ILUSTRASI. Seorang pekerja menyiapkan makanan yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pada Kementerian Agama.

PMK ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, ditetapkan pada 3 Juni 2021, dan mulai berlaku sejak diundangkan Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham 4 Juni 2021.

Dalam PMK itu disebutkan, tarif layanan sertifikasi halal terdiri dari tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama telah ditetapkan dalam PMK. Akan tetapi, tarif layanan penunjang belum diatur karena penetapannya melalui Keputusan Kepala BPJPH.

Baca Juga: PMK 57/2021 terbit, tarif layanan sertifikasi halal UMK gratis

Tarif layanan penunjang terdiri atas beberapa hal. Antara lain tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan; tarif penggunaan peralatan dan mesin; tarif penggunaan laboratorium. Serta tarif penggunaan kendaraan bermotor.

Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan dan tarif penggunaan peralatan dan mesin memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Selanjutnya, tarif penggunaan laboratorium, memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit, meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan infrastruktur/tenaga ahli.

Sedangkan tarif penggunaan kendaraan bermotor memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit, meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Rachmat Hidayat menilai, tarif yang sudah diatur dalam beleid PMK tersebut belum sepenuhnya menggambarkan nilai sertifikasi halal secara keseluruhan.

Sebab, masih ada tarif layanan penunjang sertifikasi halal yang belum diatur karena pengaturannya ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJPH.




TERBARU

[X]
×