kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,25   -3,11   -0.33%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha minta BPJPH segera tetapkan tarif layanan penunjang sertifikasi halal


Kamis, 17 Juni 2021 / 07:42 WIB
Pengusaha minta BPJPH segera tetapkan tarif layanan penunjang sertifikasi halal
ILUSTRASI. Seorang pekerja menyiapkan makanan yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Oleh karena itu, Gapmmi meminta BPJPH untuk segera membuat aturan tersebut. Rachmat meminta pemangku kepentingan terkait seperti Gapmmi dilibatkan dalam proses pembahasan aturan tarif layanan penunjang tersebut.

"Kita belum tahu berapa tarif layanan penunjangnya. Kami ingin, kalau tidak bisa lebih murah dari biaya sertifikasi yang sekarang, paling tidak sama biayanya dengan yang ada saat ini. Jangan lebih mahal," kata Rachmat kepada Kontan.co.id, Kamis (17/6).

Sementara itu, BPJPH menjelaskan, untuk tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk, dikenakan tarif layanan sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah).

Tarif ini berlaku bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: BPJPH diminta tingkatkan SDM untuk pelayanan sertifikasi halal

"Untuk dapat memperoleh pengenaan tarif nol Rupiah atau gratis, pelaku UMK harus memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan mandiri atau self declare. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, misalnya bahan dari alam, bahan dalam positive list, atau memiliki sertifikat halal. Juga, proses produksinya dipastikan kehalalannya dan sederhana," ujar Plt Kepala BPJPH, Mastuki.

Sebagai informasi, berikut ini tarif layanan utama sertifikasi halal berdasarkan PMK 57/2021 :

1. Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa (terdiri: Sertifikasi Halal Proses Reguler, Perpanjangan Sertifikasi Halal, Penambahan Varian atau Jenis Produk, dan Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri) untuk setiap sertifikat tarifnya Rp 300.000 - Rp 5.000.000

2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, untuk setiap lembaga tarifnya Rp 2.500.000 - Rp 17.500.000

3. Registrasi Auditor Halal, tarif per orang sebesar Rp 300.000

4. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal, setiap orang dikenakan tarif Rp 1.600.000 - Rp 3.800.000

5. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal, tarif per orang Rp 1.800.000 - Rp 3.500.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×