kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha minta lelang gula rafinasi ditunda


Kamis, 08 Juni 2017 / 10:56 WIB
Pengusaha minta lelang gula rafinasi ditunda


Reporter: Handoyo | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pengusaha makanan dan minuman mengaku belum siap dengan skema lelang gula kristal rafinasi (GKR) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag). Bahkan menurut para pengusaha, kebijakan itu akan menambah beban bagi para pelaku usaha yang menjadi pengguna gula rafinasi.

Oleh karena itu Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengaku akan meminta kelonggaran kepada pemerintah agar kebijakan yang seharusnya diterapkan bulan Juni ini, bisa ditunda.

Gapmmi juga meminta Menteri Perdagangan melakukan pembicaraan terkait hal ini dengan asosiasi pengusaha. "Kami mau bertemu dengan Menteri Perdagangan karena masih belum siap, kami kuatir ada kenaikan biaya yang harus kami tanggung sementara industri makanan minuman masih agak berat," kata Adhi, Rabu (7/6).

Seperti diketahui Kemdag telah menetapkan PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara lelang gula kristal rafinasi (GKR) melalui Surat Keputusan Menteri Perdagangan No 684/M-DAG/KEP/5/2017. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No.16/M-DAG/PER/3/2017, penyelenggaraan pasar lelang GKR dilaksanakan 90 hari kerja sejak diundangkan pada 17 Maret 2017 lalu.

"Saat ini dengan kondisi yang ada banyak industri yang tidak menaikkan harga. Namun dengan tambahan biaya, kami tidak mau biaya itu harus dibebankan ke konsumen," kata Adhi.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir juga menyoal penyelenggara lelang gula kristal rafinasi oleh swasta. "Jangan sampai barang strategis seperti gula dikontrol oleh swasta, harusnya pemerintah yang mengendalikan," katanya. Dia juga khawatir aturan ini akan menambah beban pengusaha, karena harus membayar biaya tambahan untuk ikut dalam proses lelang dan menambah panjang rantai penjualan gula rafinasi.

Namun Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membantah kekhawatiran itu. Menurutnya lelang gula rafinasi ditujukan agar dapat menyamaratakan pengusaha skala besar maupun kecil. Dengan sistem lelang ini, industri kecil dapat membeli gula rafinasi dengan harga terjangkau. Sistem lelang juga diberlakukan untuk menghindari rembesan gula rafinasi ke konsumsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×