kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pengusaha minta pencabutan caping ditunda satu tahun


Senin, 31 Januari 2011 / 18:14 WIB
Pengusaha minta pencabutan caping ditunda satu tahun


Reporter: Yudo Widiyanto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Keinginan PLN untuk mencabut pembatasan (capping) rekening maksimum sebesar 18% terus mendapat desakan dari para pengusaha. Mereka meminta PLN menunda pelepasan batas kenaikan tagihan listrik (capping) 18% bagi pelanggan industri yang akan diberlakukan tahun ini.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi bilang, pengusaha hanya meminta penundaan pencabutanD capping satu tahun yakni sampai akhir 2011. Sofjan bilang setelah ditunda pemerintah dan pengusaha diharap bisa duduk bersama memikirkan rencana penaikan listrik tahun 2012.

"Kasih kami waktu satu tahun, baru duduk bersama tuk bahas konsumsinya," kata Sofjan, Senin (1/2) disela acara ulang tahun Apindo ke 59.

Menurut Sofjan, semestinya tarif naik secara bersama-sama seluruh pelaku industri dan seluruh konsumen pengguna listrik. Sofjan bilang industri sama sekali tidak menikmati subsidi listrik dan mengklaim telah membayar dengan harga internasional.

"Subsidi justru lebih banyak dinikmati pelanggan dengan 400 kVA—900 kVA yang jumlahnya mencapai sekitar 35 juta pelanggan," katanya.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sambutannya mengatakan pemerintah seharusnya bukan bersikap selalu mengalah kepada keinginan pengusaha terkait dengan rencana pelepasan capping listrik. “Kuncinya bagaimana meyakinkan, tapi bukan berarti pemerintah jadi patuh saja sama pengusaha,” katanya.

Menko Perekonomian Hatta Radjasa bilang capping listrik adalah kesepakatan pemerintah dengan DPR karena itu jika ingin melakukan revisi harus ada pembicaraan dengan DPR. “Kalau sekarang belum ada keputusan terbaru, "katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×