Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Asosiasi Pulp & Kertas Indonesia (APKI) meminta pemerintah mengecualikan produk hilir kayu seperti tisu dan HVS dari kewajiban sistem sertifikasi legalitas kayu (SVLK). APKI berharap wajib SVLK hanya untuk produk-produk berbahan baku kayu serta produk yang terkait langsung dengan kayu.
Misbahul Huda, Ketua Umum APKI mengatakan, untuk produk pulp dan kertas yang berkaitan langsung dengan kayu harus tetap harus mengikuti SVLK. Namun untuk turunannya yaitu tisu dan HVS, seharusnya tidak. "Bila dilakukan, biaya produksi semakin tinggi," katanya.
Saat ini produksi pulp dan kertas di Indonesia didominasi dua perusahaan besar yaitu Asia Pulp & Paper (APP) dan Riau Andalan Pulp-Paper (RAPP). Namun pengusaha produk turunan kayu harus membeli pulp dan kertas dari pihak ke tiga. Jika produk hulu dari kayu seperti pulp dan kertas sudah bersertifikasi, otomatis produk hilirnya juga terjamin legalitasnya.
Permintaan APKI ini seiring niat Kementerian Kehutanan (Kemhut) mewajibkan SVLK produk kayu dan turunannya. Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kemhut Bambang Hendroyono bilang, semua produk kayu harus dilengkapi SVLK. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi bilang, SVLK berlaku untuk produk kayu atau turunan yang diekspor. "Intinya produk akhir," katanya. Dia berharap ekspor produk kayu naik 10% dari 2012 sebesar US$ 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News