kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengusaha Minta SNI Wajib Minyak Goreng Berlaku 2011


Rabu, 03 Maret 2010 / 14:28 WIB
Pengusaha Minta SNI Wajib Minyak Goreng Berlaku 2011


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Test Test


JAKARTA. Produsen minyak goreng yang tergabung dalam Asosiasi Minyak Makan Indonesia (AIMMI) meminta pemerintah memberikan waktu satu tahun untuk penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk minyak goreng. "Kita butuh waktu satu tahunlah untuk melakukan itu (SNI wajib)," kata Adiwisoko Kasman, Ketua Umum AIMMI di Jakarta, Rabu (3/3).

Adi bilang, secara prinsip industri minyak goreng bisa menerapkan adanya SNI wajib tersebut khususnya penambahan atau fortifikasi Vitamin A untuk produknya. Bahkan, sampai saat ini pihaknya terus mengkaji dan menghitung nilai investasi untuk penambahan unsur vitamin A tersebut. "Kita lihat dulu, tapi yang jelas jika ada penambahan biaya tentunya akan mempengaruhi harga," kata Adi.

Menurutnya, jika harganya itu tidak memberatkan maka produsen akan komitmen untuk membuat SNI wajib tersebut. Selain harga, Adi menyebutkan, untuk mempersiapkan SNI wajib itu, pengusaha mesti mempersiapkan teknologi dan bahan bakunya. Akan tetapi dia mengkhawatirkan pemberian vitamin A tidak efektif dilakukan di Indonesia karena konsumen di Indonesia tidak terlalu akrab dengan penggunaan vitamin pada minyak goreng.

"Orang Indonesia menggunakan minyak goreng untuk menggoreng sampai kering, dan tentunya vitaminnya bisa berkurang," rinci Adi. Dia pun meminta penerapan SNI wajib itu jangan sampai tergesa-gesa sehingga industri minyak goreng kesulitan untuk menyesuaikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×