kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Produsen Minyak Goreng Minyakita Mendapat Fasilitas PPN-DTP


Jumat, 22 Januari 2010 / 17:29 WIB
Produsen Minyak Goreng Minyakita Mendapat Fasilitas PPN-DTP


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Produsen minyak goreng kemasan Minyakita bisa riang gembira, pasalnya Pemerintah bakal memberikan subsidi berupa PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) senilai Rp 250 miliar untuk tahun 2010 ini. Kebijakan tersebut diambil agar produk minyak goreng kemasan Minyakita lebih terjangkau.

"Kebijakan ini hanya menunggu pembuatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saja," kata Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krisnamurti Wakil Menteri Pertanian yang juga masih menjabat sebagai Deputi Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan di Jakarta, (22/1).

Bayu menjelaskan, untuk bulan Januari ini produk Minyakita yang dikeluarkan oleh produsen diperuntukan untuk kalangan tertentu karena harga jualnya hanya Rp. 7500 per liter lewat pasar murah. Namun di bulan Februari nanti, harga Minyakita itu dijual seharga Rp. 8500 per liter (luar jawa) dan Rp. 8000 per liter untuk pulau Jawa dengan pola penjualan direct selling oleh produsen secara langsung.

Kebijakan pemerintah untuk menanggung PPn minyak goreng tersebut dilakukan agar masyarakat Indonesia mengganti pola konsumsinya dari minyak curah ke minyak kemasan. Ini berkiatan dengan soal peningkatan standar mutu, kesehatan dan kualitas. "Makanya minyak curah kita tidak dibebaskan dari PPn tapi kita alihkan ke minyak goreng Minyakita," jelas Bayu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×