Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Upaya pemerintah mewajibkan penggunaan minyak goreng kemasan pada tahun 2017 mendesak diberlakukan. Pasalnya, beleid ini sudah beberapa kali diundur pemberlakuannya karena pengusaha minyak goreng curah belum siap menjual minyak goreng kemasan.
Saat ini, ada sebanyak 4,2 juta ton minyak goreng curah tiap tahun. Dari jumlah tersebut, baru 962.000 ton minyak goreng kemasan bermerek. Kendala utama para pengusaha mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan adalah mahalnya biaya kemasan.
Selain itu, agar efektif, perlu membangun pabrik kemasan di daerah sehingga memudahkan penjualannya.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyambut baik Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2016 dimana minyak goreng kemasan resmi diberlakukan pada 1 April 2017. Permendag ini menunda Permendag Nomor 21 Tahun 2015 yang mewajibkan penggunaan minyak goreng kemasan pada 1 Maret 2016.
Agar bisa mendorong pengusaha produsen minyak goreng menggelontorkan investasi sebesar itu, Ia meminta pemerintah memberikan subsidi dengan menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) 10% selama tiga tahun pertama.
"Jika pemerintah membuat 0% PPN selama tiga tahun saja, maka harga minyak goreng kemasan itu akan sama dengan harga minyak goreng curah saat ini," ujar Sahat di Kantornya, Selasa (16/2).
Menurut Sahat, ada sebanyak 82 pabrik minyak goreng di seluruh Indonesia yang dimiliki sebanyak 45 perusahaan. Dari jumlah itu baru sekitar 15 perusahaan yang sudah mulai mempersiapkan pembangunan pabrik pengemasan.
Tapi jika pemerintah mau memberikan subsidi 0% untuk penjualan minyak goreng, maka ia optimis para produsen minyak goreng curah akan tertarik berinvestasi pembangunan pabrik pengemasan minyak goreng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News