kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pendaftaran merek minyak goreng diminta ditunda


Minggu, 13 September 2015 / 19:11 WIB
Pendaftaran merek minyak goreng diminta ditunda


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengusaha minta pemerintah menunda aturan merek minyak goreng wajib didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI). Pasalnya, lambatnya proses pendaftaran merek akan berbuntut menghambat ekspor.

Aturan yang tercantum dalam Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 54 tahun 2013 tersebut bakal mulai berlaku 1 Oktober 2015. 

Ada pengusaha yang sudah mendaftarkan mereknya lebih dari dua tahun lalu, tapi belum mendapat konfirmasi dari Ditjen HKI, apakah ditolak atau diterima. Makanya, para produsen minyak sawit kemasan mendesak HKI mempercepat proses pendaftaran, agar mereka mendapatkan kejelasan tentang nasib merek dagang mereka.

Demikian juga diberlakukan untuk merek minyak goreng asing. Merek minyak goreng asing wajib terdaftar dan mendapat sertifikat dari HKI. Sementara pemilik merek minyak goreng asing enggan mendaftar karena pasar mereka ada di luar negeri.

Selama ini, produsen minyak goreng memproduksi sesuai permintaan pasar asing, termasuk merek produk untuk dijual di negara asal mereka.

Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengatakan telah mengirim surat ke Kemdag untuk mengundurkan waktu pemberlakuan Permendag tersebut sampai tahun 2016. Sebab bila dipaksakan, maka banyak merek dagang minyak goreng kemasan yang belum terdaftar di HKI.

Apalagi, ada sebanyak 80% merek ekspor minyak sawit kemasan milik asing. "Proses di HKI harus dipercepat, jangan ditahan-tahan, kalau ditolak maupun diterima prosesnya harus cepat. Ini yang kita desak dari HKI," ujar Sahat kepada KONTAN, Minggu (13/9).

GIMNI juga mendesak pemerintah tidak mewajibkan merek minyak goreng kemasan asing terdafar di HKI, tapi cukup hanya terdaftar di Kemdag saja.

Dengan demikian, proses ekspor minyak goreng tidak terganggu. Bila permendag ini dipaksakan, maka sejumlah perusahaan asing yang selama ini memesan minyak goreng dari Indonesia akan pindah ke Malaysia. Sebab di sana tidak diberlakukan peraturan serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×