kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Pengusaha Nilai Permendag 17/2025 Dorong Kebangkitan Industri Konveksi Lokal


Selasa, 21 Oktober 2025 / 19:12 WIB
Pengusaha Nilai Permendag 17/2025 Dorong Kebangkitan Industri Konveksi Lokal
ILUSTRASI. Katan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) optimistis industri konveksi nasional dapat kembali bangkit seiring pengetatan impor ./pho KONTAN/Carollus Agus Waluyyo/15/04/2025.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) optimistis industri konveksi nasional dapat kembali bangkit seiring pengetatan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025.

Aturan baru ini dinilai menjadi langkah tepat pemerintah dalam menata ulang tata niaga impor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang selama ini kerap menjadi ancaman bagi industri konveksi kecil dan menengah (IKM).

Ketua IPKB Nandi Herdiaman mengungkapkan, maraknya produk pakaian impor, baik legal maupun ilegal, telah menekan pelaku industri konveksi dalam negeri hingga pangsa pasar lokal kini hanya tersisa sekitar 10%. 

Baca Juga: Ekspor Produk Alas Kaki dan Tekstil Tumbuh

“Sejak pandemi Covid-19, sekitar 40% IKM konveksi gulung tikar, terutama di Jawa Barat. Situasi makin parah karena banjir produk impor yang masuk tanpa pengawasan ketat,” ujar Nandi dalam keterangan yang diterima Kontan, Selasa (21/10/2025).

Ia menjelaskan, banyak produk pakaian jadi asal luar negeri beredar tanpa dokumen resmi seperti Perizinan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS). Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pengusaha lokal, tetapi juga menciptakan distorsi harga di pasar domestik.

Permendag Nomor 17 Tahun 2025 yang menggantikan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 disebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap keberlangsungan industri tekstil nasional. 

Kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2025, yang mewajibkan importir melakukan verifikasi sebelum memperoleh kuota impor.

“Kami dari IPKB mendukung penuh kebijakan ini. Jika arus barang ilegal bisa dikendalikan dan kebutuhan dasar IKM terpenuhi, produk lokal pasti bisa berjaya kembali di pasar domestik,” tegas Nandi.

Lebih lanjut, Nandi menilai langkah tegas pemerintah dalam mengendalikan impor ilegal akan memberi dampak luas bagi perekonomian nasional. 

Baca Juga: Industri Tekstil & Alas Kaki Masih Hadapi Tantangan Meski Ada Pemulihan Ekspor

Selain meningkatkan daya saing industri dalam negeri, kebijakan tersebut juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru serta menambah penerimaan negara dari bea dan pajak.

IPKB berharap pemerintah tetap konsisten dalam menerapkan aturan tersebut tanpa mengulangi kesalahan yang pernah terjadi di sektor benang dan kain. 

“Yang terpenting adalah transparansi dan pengawasan di lapangan. Jangan sampai pasar domestik kembali dibanjiri produk impor. Kalau kebijakan ini dijalankan dengan benar, industri konveksi nasional bisa tumbuh lagi,” pungkas Nandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×