kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengusaha ritel ingin curhat ke Jokowi pekan ini


Rabu, 19 Desember 2012 / 09:13 WIB
Pengusaha ritel ingin curhat ke Jokowi pekan ini
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana mengadu ke Gubernur DKI Jakarta, Jokowi terkait dengan keputusan Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta tentang upah minimum sektoral provinsi (UMSP) .

Sikap Aprindo tersebut terkait dengan masuknya sektor ritel dalam daftar sektor yang masuk daftar UMSP oleh Dewan Pengupahan. Sementara itu, UMSP yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta lebih tinggi 5% dari upah minimum provinsi (UMP), yakni sebesar Rp 2,3 juta per bulan.  

Satria Hamid Ahmadi, Wakil Sekjen Aprindo mengaku, sikap Aprindo untuk menolak keputusan Dewan pengupahan itu akan disampaikan ke ke Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat ini.

"Surat sudah kami kirim, semoga kami bisa bertemu gubernur pada pekan ini," kata Satria dalam jumpa pers yang digelar Aprindo di Senayan City, Selasa malam (18/12).

Satria berharap agar bisa bertemu Jokowi sesegera mungkin, sebab UMSP 2013 tersebut akan berlaku awal tahun 2013. "Ya setelah disepakati oleh Dewan Pengupahan keputusan akhir ada di tangan gubernur," katanya.

Namun, sebelumnya Gubernur Jokowi mengaku tidak bisa intervensi keputusan Dewan Pengupahan. Sebab, UMSP DKI Jakarta merupakan keputusan bersama antara komponen serikat pekerja dan pengusaha di Dewan Pengupahan.

Menurut Jokowi, dirinya hanya meneken keputusan yang sudah diperoleh bersama di Dewan Pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×