Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana mengadu ke Gubernur DKI Jakarta, Jokowi terkait dengan keputusan Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta tentang upah minimum sektoral provinsi (UMSP) .
Sikap Aprindo tersebut terkait dengan masuknya sektor ritel dalam daftar sektor yang masuk daftar UMSP oleh Dewan Pengupahan. Sementara itu, UMSP yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta lebih tinggi 5% dari upah minimum provinsi (UMP), yakni sebesar Rp 2,3 juta per bulan.
Satria Hamid Ahmadi, Wakil Sekjen Aprindo mengaku, sikap Aprindo untuk menolak keputusan Dewan pengupahan itu akan disampaikan ke ke Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat ini.
"Surat sudah kami kirim, semoga kami bisa bertemu gubernur pada pekan ini," kata Satria dalam jumpa pers yang digelar Aprindo di Senayan City, Selasa malam (18/12).
Satria berharap agar bisa bertemu Jokowi sesegera mungkin, sebab UMSP 2013 tersebut akan berlaku awal tahun 2013. "Ya setelah disepakati oleh Dewan Pengupahan keputusan akhir ada di tangan gubernur," katanya.
Namun, sebelumnya Gubernur Jokowi mengaku tidak bisa intervensi keputusan Dewan Pengupahan. Sebab, UMSP DKI Jakarta merupakan keputusan bersama antara komponen serikat pekerja dan pengusaha di Dewan Pengupahan.
Menurut Jokowi, dirinya hanya meneken keputusan yang sudah diperoleh bersama di Dewan Pengupahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News