kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pengusaha sambut penurunan BK Mineral


Rabu, 23 April 2014 / 18:18 WIB
Pengusaha sambut penurunan BK Mineral
ILUSTRASI. P2P Lending


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengusaha merespons positif  rencana pemerintah menurunkan bea keluar mineral mentah olahan.

Ketua Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) Natsir Mansyur menyambut baik langkah pemerintah menurunkan bea keluar mineral olahan. Menurutnya, kalangan pengusaha terbebani dengan aturan bea keluar yang dianggap terlalu tinggi. Idealnya adalah di bawah 10%.

"Bea keluar saat ini sangat tinggi sekali," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (23/4).

Karena terlalu tinggi inilah kemudian hingga sekarang ini belum ada ekspor mineral mentah yang dilakukan pengusaha. Akibatnya setoran ke negara sebesar Rp 5,4 triliun dari bea keluar terancam hangus karena tidak ada perusahaan yang melakukan ekspor.

Di samping itu, menurut Natsir, yang dibutuhkan pengusaha adalah kejelasan insentif yang akan didapat apabila pihaknya membangun smelter. "Apa saja insentifnya. Sampai saat ini kita belum jelas," tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah melunak dengan berencana akan menyesuaikan kembali alias menurunkan bea keluar mineral olahan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 06/PMK.011/2014.

Hasil rapat koordinasi minerba yang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemarin (23/4) memutuskan untuk menyepakati adanya kaitan antara progres smelter dengan tarif bea keluar. Semakin tinggi proses pembangunan smelternya maka akan ada insentif bea keluar yang diberikan kepada perusahaan tambang dan industri yang membuat smelter.

Artinya bea keluar yang selama ini sudah ditetapkan akan dilakukan pengurangan dari yang sudah diatur. Sekadar gambaran saja, tarif bea keluar yang ditetapkan dalam PMK bea keluar sekarang berkisar antara 20% sampai dengan 60% yang  naik secara bertahap. Kenaikannya setiap semester hingga  31 Desember 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×