kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.385   38,00   0,23%
  • IDX 7.658   114,52   1,52%
  • KOMPAS100 1.059   11,51   1,10%
  • LQ45 803   8,05   1,01%
  • ISSI 254   2,22   0,88%
  • IDX30 415   4,28   1,04%
  • IDXHIDIV20 477   4,54   0,96%
  • IDX80 120   1,21   1,02%
  • IDXV30 123   1,54   1,27%
  • IDXQ30 132   0,92   0,70%

Pengusaha sambut penurunan BK Mineral


Rabu, 23 April 2014 / 18:18 WIB
Pengusaha sambut penurunan BK Mineral
ILUSTRASI. P2P Lending


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pengusaha merespons positif  rencana pemerintah menurunkan bea keluar mineral mentah olahan.

Ketua Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) Natsir Mansyur menyambut baik langkah pemerintah menurunkan bea keluar mineral olahan. Menurutnya, kalangan pengusaha terbebani dengan aturan bea keluar yang dianggap terlalu tinggi. Idealnya adalah di bawah 10%.

"Bea keluar saat ini sangat tinggi sekali," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (23/4).

Karena terlalu tinggi inilah kemudian hingga sekarang ini belum ada ekspor mineral mentah yang dilakukan pengusaha. Akibatnya setoran ke negara sebesar Rp 5,4 triliun dari bea keluar terancam hangus karena tidak ada perusahaan yang melakukan ekspor.

Di samping itu, menurut Natsir, yang dibutuhkan pengusaha adalah kejelasan insentif yang akan didapat apabila pihaknya membangun smelter. "Apa saja insentifnya. Sampai saat ini kita belum jelas," tandasnya.

Sebagai informasi, pemerintah melunak dengan berencana akan menyesuaikan kembali alias menurunkan bea keluar mineral olahan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 06/PMK.011/2014.

Hasil rapat koordinasi minerba yang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemarin (23/4) memutuskan untuk menyepakati adanya kaitan antara progres smelter dengan tarif bea keluar. Semakin tinggi proses pembangunan smelternya maka akan ada insentif bea keluar yang diberikan kepada perusahaan tambang dan industri yang membuat smelter.

Artinya bea keluar yang selama ini sudah ditetapkan akan dilakukan pengurangan dari yang sudah diatur. Sekadar gambaran saja, tarif bea keluar yang ditetapkan dalam PMK bea keluar sekarang berkisar antara 20% sampai dengan 60% yang  naik secara bertahap. Kenaikannya setiap semester hingga  31 Desember 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×