kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengusaha sawit minta CPO fund untuk replanting


Senin, 08 Juni 2015 / 17:51 WIB
Pengusaha sawit minta CPO fund untuk replanting
ILUSTRASI. Ekado telur puyuh ini dibuat dari bahan-bahan segar dan bisa diawetkan selama berhari-hari dalam freezer


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Petani sawit meminta pemerintah menggunakan sebagian dana pungutan pengembangan sawit atau crude palm oil (CPO) supporting fund (CSF) untuk replanting atau penanaman kembali petani sawit milik petani. Selain itu, petani juga membutuhkan dana untuk mensertifikat lahan milik mereka sehingga bisa dijadikan jaminan saat meminjam uang di bank sebagai modal kerja.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsjad mengatakan bila pemerintah akhirnya sudah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) program pungutan pengembangan sawit maka kepentingan petani harus diakomodasi. Asmar bilang, sejauh ini, dari informasi yang diperoleh, BLU ini nantinya akan diisi perwakilan pemerintah, pengusaha sawit dan petnai sawit. "Jadi mereka ini yang akan mengatur skema pembagian pengeloalan dana CPO Fund tersebut," ujar Asmar kepada KONTAN, Senin (8/6).

Asmar mengatakan saat ini ada 1,5 juta lahan milik petani yang perlu segera direlanting atawa butuh peremajaan. Lahan tersebut tersebar di seluruh Indonesia seperti Sumatera, Kalimantan dan Papua. Ia berharap, bila BLU telah tersbentuk maka program peremajaan sawit petani segera direalisasikan. Sementara itu, Asmar bilang, hampir seluruh lahan sawit milik petani belum disertifkasi.

Hal itu terjadi karena mahalnay biaya sertifikasi yang mencapai sekitar Rp 2 juta per ha. Padahal, kalau lahan petani sudah disertifikasi, maka lahan tersebut bernilai dan dapat dijadikan jaminan ke bank untuk mengajukan pinjaman modal. Ia berharap, dana CPO Fund tersebut dapat benar-benar digunakan untuk kepentingan petani sawit sehingga program pengembangan perkebunan sawit di Indonesia berjalan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×