Reporter: Meifita Dian Handayani | Editor: Test Test
JAKARTA. Rokok memang selalu jadi kontroversi. Yang jadi bahan pro kontra kali ini adalah soal rencana pemerintah menetapkan pajak rokok sebesar 25%. DPR dan pemerintah daerah (pemda) saat ini masih membahas rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang memuat rencana tersebut.
DPR dan pemda boleh bersemangat, tapi tidak bagi pengusaha. Pengusaha rokok besar maupun skala kecil serempak menolak. Mereka mengancam, jika pengenaan pajak 25% jadi diterapkan, mereka akan menaikkan harga jual rokok. "Kalau jadi diterapkan, ya, mau tidak mau harus menaikkan harga jual," kata Baskoro Endrawan, pemilik pabrik Artomach, produsen rokok rumahan di Malang, Jawa Timur, dengan merek Boedjang Executive, Senin (29/9).
Baskoro mengaku keberatan lantaran rencana pengenaan pajak tersebut akan memberatkan produsen. "Pemerintah memang sering begitu, bertambah terus peraturannya. klasifikasi cukai saja tidak jelas," katanya.
Baskoro berharap pemerintah tidak pukul rata dalam menerapkan aturan tersebut. Dia minta pemerintah tidak menerapkan aturan tersebut untuk para produsen rokok kecil yang tersebar di Jawa Timur dan Jawa Tengah. "Lagi pula kenaikan itu bisa mematikan produsen rokok kecil yang tak bisa bersaing dengan perusahaan rokok besar," papar Baskoro.
PT HM Sampoerna mengamini. "Suara kami sama dengan gabungan pengusaha rokok," kata Elvira Lianita Manajer Komunikasi Sampoerna.
Bisa dimaklumi jika pemerintah bernafsu menaikkan pajak rokok. Sebab, tahun depan pemerintah menargetkan pendapatan negara dari industri rokok sebesar Rp 49,49 triliun, naik dari Rp 47,49 triliun tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News