kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha Tagih PGN Buka Pipa


Selasa, 19 Januari 2016 / 14:41 WIB
Pengusaha Tagih PGN Buka Pipa


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Para pengusaha menagih janji PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk melakukan open access terhadap pipa-pipa yang dimilikinya. Sebelumnya, PGN mengklaim telah mengoperasikan pipa open access sepanjang 2.400 kilometer.

“Kalau memang PGN mengatakan memiliki pipa open access terpanjang, kami menagih agar pipa di Sumut juga dilakukan open access,” kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Ng Pinpin dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Selasa (19/1).

Menurut Pinpin, saat ini adalah waktu yang tepat bagi PGN untuk melakukan open access pipanya di wilayah Sumatera Utara. Maklum, hingga sekarang PGN masih belum memberlakukan open access sehingga harga gas di daerah tersebut masih sangat mahal.

Saat ini harga gas di wilayah Sumut memang sudah mengalami penurunan menjadi US$ 11 per MMBTU dibandingkan harga gas pada dua bulan lalu yang mencapai US$ 13 per mmbtu. Pinpin mengklaim penurunan harga gas tersebut justru banyak dilakukan oleh PT Pertamina Gas (Pertagas), yakni sebesar USD 1,09 per mmbtu. Sementara kontribusi PGN hanya USD 0,55 per mmbtu.

Selain ketidakterbukaan soal margin, Pinpin juga bilang PGN telah menerapkan dua kebijakan harga yang sangat mencekik industri. Kebijakan tersebut adalah sure charge dan pemberlakuan biaya minimal.Sure charge yang besarnya 150 persen dari harga normal, diberlakukan jika terdapat industri yang memakai gas melebihi kuota.

“Anehnya kuota ditentukan PGN, namun ketika terdapat indsutri kuotanya sudah terpenuhi, PGN tidak segera menutup pipanya. Dengan demikian, seolah-olah PGN membiarkan industri melanggar aturan tersebut, sehingga mereka harus membayar kelebihan kuota dengan harga sure charge tadi,” kata pinpin.

Sedangkan biaya minimal diberlakukan PGN agar industri memiliki batas minimal pembelian gas dari PGN. Jika industri membeli gas di bawah batas minimal tersebut, maka PGN tetap diwajibkan membayar seharga batas minimal tersebut. “Anehnya lagi, terdapat industri yang tidak kebagian gas karena kesalahan pendistribusian oleh PGN, mereka tetap dikenakan biaya minimal tersebut,” keluh Pinpin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×