kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Pengusaha Tanggapi Positif Kebijakan Pemerintah terkait PPN 12%


Jumat, 03 Januari 2025 / 22:37 WIB
Pengusaha Tanggapi Positif Kebijakan Pemerintah terkait PPN 12%
ILUSTRASI. Konsumen berbelanja minyak goreng di Supermarket Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (1/1/2025). Menurut pernyataan Kantor Komunikasi Presiden (PCO) bahwa barang pokok untuk kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak dikenakan kenaikan PPN menjadi 12 persen atau tetap seperti semula yakni 11 persen dan tidak mengalami kenaikan tarif. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha menyampaikan apresiasi atas kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Kebijakan ini menetapkan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang-barang super mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.

Baca Juga: Tutup Tahun 2024, PMI Manufaktur Indonesia Naik dan Tembus Fase Ekspansif

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama sejumlah asosiasi sektoral seperti; Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Apregindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), dan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia), serta GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia) menegaskan keputusan ini sebagai langkah bijak.

Terutama untuk menjaga daya beli masyarakat secara umum,meningkatkan Konsumsi Rumah Tangga dan sekaligus memberikan kepastian dan keadilan bagi sektor usaha.

Handaka Santosa, Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus dalam kapasitas Ketua Umum Apregindo menyampaikan apresiasinya atas respons pemerintah terhadap masukan dunia usaha.

Baca Juga: Menakar Dampak Kenaikan PPN 12% Terhadap Industri Pembiayaan

“Kami mengapresiasi kebijakan ini karena mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha. Kebijakan yang terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global,” ujar Handaka dalam keterangan resmi, Jumat (3/1).

Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia usaha mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.

Sosialisasi teknis yang akan dilakukan pemerintah bersama asosiasi sektoral juga diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.

Baca Juga: Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Pengusaha Siap Hadapi Lonjakan Permintaan

Apindo bersama asosiasi sektoral lainnya berkomitmen mendukung pelaksanaan kebijakan ini dan percaya bahwa dialog yang erat antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat daya saing industri, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Selanjutnya: Wall St Dibuka Naik Jumat (3/1), S&P 500 Berupaya Akhiri Penurunan 5 Hari Beruntun

Menarik Dibaca: Promo JSM Hypermart Periode 3-6 Januari 2025, Beli 1 Gratis 1 Ikan Baby Nila

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×