Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Sejumlah asosiasi pengusaha menolak keputusan dewan pengupahan DKI Jakarta terkait penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2013 yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 yang sudah ditetapkan lebih dulu.
Penolakan UMSP 2013 itu disampaikan oleh Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta soal upah sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2013.
Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan, pihaknya akan memindahkan pabrik tekstil yang ada di Jakarta jika upah buruh sektoral tetap diberlakukan awal tahun 2013. "Kami pindah ke Jawa Tengah atau ke Myanmar sekalian!," tegas Ade di Jakarta, Jumat (21/12).
Ade menyatakan, saat sebagian besar pengusaha tekstil yang ada di Jakarta, sudah menyampaikan minatnya untuk merelokasi pabrik ke luar Jakarta. Namun, kata Ade, relokasi itu bisa dibatalkan jika pemerintah daerah (pemda) DKI Jakarta melakukan penangguhan.
Menurut Ade, pengusaha tekstil sudah keberatan terhadap keputusan Pemda DKI Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) Jakarta yang naik 44% menjadi Rp 2,2 juta. "Jangankan pakai standar UMSP, pakai UMP saja seluruh industri padat karya kurang mampu untuk melaksanakannya," tegas Ade.
Ade bilang seandainya pengusaha mempunyai kemampuan finansial terhadap selisih kenaikan tersebut, lebih baik mereka investasi di luar Jakarta. "Selisih kenaikan tersebut bisa membeli tanah dan bangunan di Jawa Tengah yang luasnya sama dengan yang ada di Jakarta sekarang," ujar Ade.
Sebelumnya, Jumat (14/12), Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan 11 sektor yang menjadi unggulan dan menggunakan UMSP. Salah satunya sektor tekstil, sandang dan kulit yang dikenakan kenaikan UMSP sebesar 5% dari UMP DKI Jakarta. Artinya, upah minimum karyawan tersebut sebesar Rp 2,31 juta per bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News