kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.303   11,00   0,07%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Pengusaha sepatu protes upah sektoral


Jumat, 21 Desember 2012 / 10:43 WIB
Pengusaha sepatu protes upah sektoral
ILUSTRASI. BI perkirakan kinerja penjualan eceran Agustus 2021 meningkat


Reporter: Oginawa R Prayogo |

JAKARTA. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengaku keberatan terhadap keputusan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang memasukkan sektor sandang ke dalam upah mimum sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2013. Hal tersebut disampaikan oleh Eddy Widjanarko, Ketua Umum Aprisindo.

"Kami akan mengajukan permohonan penangguhan," ujar Eddy saat dihubungi KONTAN, Kamis (20/12). Dia bilang pengusaha sepatu sudah keberatan dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang naik 44% menjadi Rp 2,2 juta di tahun depan.

Menurut Eddy, selain melakukan penangguhan, masing-masing pengusaha sepatu juga akan melakukan negosiasi ulang dengan para karyawannya. Hal tersebut menjadi semacam forum bipartit di tiap perusahaan.

"Yang penting nanti keputusan bersama di forum bipartit tersebut dapat disepakati oleh pihak pengusaha dan pihak karyawan," kata Eddy.

Eddy mengatakan pengusaha sepatu di Jakarta itu masih banyak berasal dari sektor usaha kecil dan menengah. "Hanya 12 pengusaha sepatu berskala besar yang ada di Jakarta," imbuhnya.

Sebelumnya pada Jumat (14/12), Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan 11 sektor yang menjadi unggulan dan wajib menggunakan UMSP. Di antaranya adalah sektor tekstil, sandang, dan kulit, yang dikenakan kenaikan UMSP sebesar 5% dari UMP DKI Jakarta. Artinya, upah minimum karyawan tersebut sebesar Rp 2,31 juta per bulannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×