Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Setelah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menolak sektor ritel dimasukkan ke dalam upah mimum sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2013, langkah serupa juga dilakukan oleh Asosiasi Penyamak Kulit Indonesia (APKI).
"Kami merasa keberatan, karena pengusaha kulit itu mayoritas masih tradisional. Usaha kami masih banyak dijalankan secara manual," ujar Sutanto Haryono, Ketua APKI, saat dihubungi KONTAN, Rabu (19/12).
Sutanto bilang, memang ada pengusaha kulit dengan skala menengah besar di Jakarta. Namun, jumlahnya minoritas. "Industri ini juga sangat jarang investor asingnya. Jadi keputusan masukkan sektor kulit ke UMSP itu kurang pas," katanya.
Meski menolak, Sutanto bilang APKI tidak akan langsung menyatakan keberatan ke pemerintah daerah DKI Jakarta. "Biarkan APKI Jakarta dulu yang mencoba lobi ke Pemda DKI Jakarta," kata Sutanto yang berdomisili di Jawa Tengah. Dia bilang APKI pusat sejauh ini akan membantu terkait data-data yang dibutuhkan oleh APKI Jakarta.
Sebelumnya, pada Jumat (14/12) lalu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menetapkan 11 sektor yang menjadi unggulan dan menggunakan UMSP. Kesebelas sektor tersebut adalah sektor bangunan dan pekerjaan umum yang naik 15% dari UMP, sektor kimia energi dan pertambangan naik 7%, sektor logam elektronik dan mesin 17%, sektor otomotif naik 17%.
Kemudian sektor asuransi dan perbankan naik 15%, sektor makanan dan minuman naik 7%, sektor farmasi dan kesehatan naik 6%, sektor tekstil sandang dan kulit naik 5%, sektor pariwisata naik 7%, sektor telekomunikasi naik 10%, dan kelompok sektoral ritel naik 5%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News