Reporter: Asnil Bambani Amri, Amailia Putri Hasniawati |
JAKARTA. Untuk menjelaskan penggunaan label berbahasa Indonesia kepada kalangan industri, nyatanya cukup teknis karena berkaitan dengan jenis produk. Sehingga cantuman label pada produk tidak semuanya harus menggunakan label plastik yang ditempel tetapi ada juga yang di emboss atau cetak timbul pada produknya.
“Jika melakukan konsultasi, maka kami akan berikan penjelasannya tidak lebih dari 5 hari,” jelas Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kementerian Perdagangan, Inayat Iman.
Asal tahu saja, sejumlah perusahaan dari industri otomotif dan elektronika sudah mulai mempersiapkan label baru sesuai beleid tersebut. Mereka melakukan konsultasi mengenai tata cara penggunaan label berbahasa Indonesia untuk produk-produk yang akan diproduksinya.
Inayat menyebutkan, tujuan konsultasi yang dilakukan oleh perusahaan elektronika dan otomotif tersebut hanyalah untuk mengetahui teknis tata cara pemasanagan label berbahasa Indonesia tersebut. Karena informasi pada label itu tidak hanya merek dagang, tapi juga bahan, tata cara penggunaan termasuk tata cara penggunaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News