kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penjualan aset Lippo di Jakbar tertunda lagi, kenapa?


Kamis, 02 April 2020 / 13:20 WIB
Penjualan aset Lippo di Jakbar tertunda lagi, kenapa?
ILUSTRASI. Lippo Malls Sambut Tahun Baru Imlek: Atraksi Barongsai di Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (15/1). Melalui program The Great Lunar New Year, Lippo Malls menghadirkan berbagai macam aktivitas dan kegiatan yang disiapkan khusus untuk pengunju


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), menjual aset pusat belanja di Jakarta Barat, Lippo Mall Puri tertunda lagi. Para pihak penjual dan pembeli sepakat memperpanjang proses transaksi tersebut.  

Rencana penjualan Mall Puri sudah berlangsung sejak tahun lalu. pada 11 Maret 2019, Lippo Karawaci melalui anak usaha yang dimiliki sepenuhnya, PT Mandiri Cipta Gemilang, meneken perjanjian pengikatan jual beli bersyarat (PPJBB) berkaitan dengan penjualan komponen ritel Lippo Mall Puri.

Bertindak sebagai pembeli adalah PT Puri Bintang Terang. Berdiri pada 13 Juli 2018, Puri Bintang Terang adalah perusahaan investasi yang didirikan oleh Lippo Mall Indonesia Retail Trust (LMIRT).

Lippo Karawaci menargetkan penjualan aset yang berdiri di atas lahan seluas 60.66 meter persegi (m2) selesai pada semester II-2019. Namun, rencana itu mundur menjadi kuartal I 2020. Kini, penjualan aset yang berada di Kembangan Selatan, Jakarta Barat mundur menjadi semester II 2020.

Dalam keterbukaan informasi 1 April 2020, manajemen LPKR menyatakan para pihak dalam transaksi tersebut sepakat menunda memperpanjang jangka waktu penyelesaian proses pertelaan dan long stop date untuk menyelesaikan PPJBB menjadi selambat-lambatnya 31 Agustus 2020 dan 31 Desember 2020.

Namun tanggal tersebut juga masih bisa berubah. "Tanggal lain yang akan disepakati secara tertulis antara penjual dan pembeli," bunyi keterbukaan informasi LPKR.

Berdasarkan PPJB, Mandiri Cipta Gemilang sepakat untuk menjual beberapa unit sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS) dengan luas lantai bruto seluas 165.172 meter persegi (m2).

Total harga penjualan sebesar Rp 3,7 triliun. Nilai akuisisi tersebut lebih rendah 5,13% dari hasil dua penilaian independen yang dilakukan oleh Cushman & Wakefield VHS Pte. Ltd. dan Colliers International Consultancy & Valuatin (Singapore) Pte. Ltd. per 31 Desember 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×