kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penurunan bea masuk impor hanya untuk bahan pokok saja


Senin, 17 Januari 2011 / 12:40 WIB
Penurunan bea masuk impor hanya untuk bahan pokok saja


Reporter: Herlina KD, Irma Yani | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Untuk mencegah terjadi kenaikan harga pangan nasional, pemerintah memutuskan untuk menurunkan Bea Masuk (BM) untuk produk pangan pokok saja seperti beras, gandum dan bahan baku pakan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan, dalam pekan ini pemerintah akan segera menetapkan penurunan BM tersebut melalui payung hukum berupa PMK (Peraturan Menteri Keuangan).

"Ini adalah upaya kita untuk menekan dan membuat stabilitas pangan dan inflasi yang harus kita jaga," ujar Hatta seusai rapat koordinasi menteri bidang ekonomi, Senin (17/1). Hatta juga bilang, beberapa PMK yang terkait dengan bea masuk impor untuk beberapa komoditas juga akan ditunda pemberlakuannya. Namun sayang, belum diketahui apa saja PMK yang ditunda pemberlakuannya itu.

Namun, yang jelas pemerintah sudah menetapkan bea masuk untuk beberapa komoditas pangan ini. Seperti bea masuk impor beras sebesar Rp 450 per kg. Pemerintah juga telah membelakukan bea masuk impor bahan baku pakan seperti bungkil kedelai, tepung ikan dan yang lainnya melalui PMK no 241 tahun 2010 yang berlaku sejak 22 Desember 2010.

Selain beberapa komoditas ini, Hatta bilang bisa jadi daftar produk yang akan diturunkan BM-nya itu akan bertambah jika memang ada usulan baru. Tapi, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menjelaskan kalau dirinya belum menerima adanya usulan baru penurunan BM untuk komoditas lainnya. "Sementara ini belum ada," kata Mari.

Mari menambahkan, pembebasan bea masuk impor akan difokuskan pada bahan pokok dan bahan baku pangan. Sedangkan untuk bea masuk bahan olahan atau makanan kemasan belum akan diberikan pembebasan bea masuk. "Kalau untuk makanan kemasan sementara ini tidak, dalam arti kita sudah merasa menjaga (harga) bahan bakunya itu sudah langkah yang harus dilakukan," jelas Mari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×