Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan harga bahan bakar avtur per 1 Juli 2026 disambut baik oleh pelaku industri penerbangan nasional karena dapat menekan pengeluaran maskapai.
Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai kebijakan ini menjadi angin segar bagi biaya operasional.
Sekretaris Jenderal INACA, Bayu Sutanto menjelaskan bahwa komponen bahan bakar merupakan salah satu pengeluaran terbesar bagi maskapai penerbangan saat melakukan operasional.
"Ya tentunya biaya operasional untuk avtur akan turun. Biaya avtur ini sekitar 35%-40% (dari total biaya operasional). Walaupun harga avtur turun tapi untuk parameter variabel kurs rupiah terhadap dolar AS masih belum turun signifikan," jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Marketplace Wajib Diskon Biaya 50% untuk UMK, idEA Ingatkan Keseimbangan Ekosistem
Meski harga avtur resmi melandai, Bayu menegaskan kondisi ini tidak serta-merta bisa langsung menurunkan harga tiket pesawat dalam waktu dekat. Menurutnya, struktur tarif penerbangan sangat bergantung pada kondisi pasar global.
"Harga tiket pesawat itu dinamis bukan seperti harga komoditi. Tergantung pada mekanisme pasar supply vs demand. Yang turun Tarif Batas Atas (TBA)-nya," katanya.
Bayu mengungkapkan, tingkat harga avtur saat ini sebenarnya masih membebani maskapai jika dibandingkan dengan basis perhitungan tarif beberapa tahun lalu. Perbandingan harga saat ini dengan regulasi yang berlaku dinilai masih terlampau tinggi.
"Harga avtur masih cukup tinggi walaupun turun dibanding tahun yang lalu, saat TBA ditetapkan 2019 harga-nya di kisaran Rp 10.000-an (per liter)," ungkapnya.
Melihat situasi industri yang belum sepenuhnya pulih, INACA meminta pemerintah mengambil langkah strategis lain untuk menjaga momentum perbaikan sektor penerbangan nasional.
Baca Juga: Pertamina Turunkan Harga Avtur di Juli 2026, Ini Daftar Harga di Sejumlah Bandara
"Dengan kondisi saat ini kiranya kenaikan-kenaikan biaya agar dimoratorium dulu, untuk kepetingan menaikkan demand, pengenaan PPN untuk harga avtur dan harga tiket agar ditanggung pemerintah dulu sampai dengan kondisi normal kembali," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














