Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengimplementasikan penyesuaian harga gas bagi tujuh sektor industri.
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan regulasi yang mengatur soal kebijakan penetapan harga gas bagi sebanyak tujuh sektor industri dan kebutuhan PLN.
Baca Juga: Kementerian Perindustrian terus pantau aktivitas industri hadapi pandemi virus corona
Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri ini menyebutkan bahwa harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna has bumi ditetapkan sebesar US$ 6 per mmbtu bagi tujuh golongan industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
“Setelah sekian kita perjuangkan akhirnya pecah telor juga, ternyata sudah diteken sama Menteri ESDM,” kata Sekjen Inaplas, Fajar Budiono ketika dihubungi oleh Kontan.co.id pada Rabu (15/4).
Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan bahwa sebelumnya pelaku industri petrokimia di sektor hulu dan tengah sempat kesulitan untuk bersaing dengan produk petrokimia impor yang masuk ke pasar lokal lantaran tertekan oleh harga gas yang tinggi.
Menurut catatan, Fajar, sebelumnya pihaknya perlu merogoh kocek lebih dari US$ 9 untuk setiap mmbtu gas yang digunakan. Sementara, biaya gas sendiri merupakan komponen dengan porsi kontribusi terbesar ketiga setelah bahan baku dan listrik dalam struktur biaya.
Baca Juga: Wabah corona berpotensi tunda proyek petrokimia dalam negeri