kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.774.000   15.000   0,85%
  • USD/IDR 16.505   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.258   -123,50   -1,94%
  • KOMPAS100 886   -22,04   -2,43%
  • LQ45 692   -18,18   -2,56%
  • ISSI 198   -4,07   -2,02%
  • IDX30 362   -8,54   -2,31%
  • IDXHIDIV20 438   -7,77   -1,74%
  • IDX80 100   -2,74   -2,66%
  • IDXV30 107   -0,87   -0,81%
  • IDXQ30 119   -2,62   -2,16%

Penurunan Royalti Batubara dari Tambang PKP2B di Tengah Wacana Kenaikan


Jumat, 21 Maret 2025 / 14:53 WIB
Penurunan Royalti Batubara dari Tambang PKP2B di Tengah Wacana Kenaikan
ILUSTRASI. Produk Hilirisasi Batubara dalam bentuk Grafit Sintetis


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah wacana kenaikan royalti mineral dan batubara (minerba), muncul pengecualian kenaikan tarif bagi perusahaan batubara yang memiliki izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk kelanjutan operasi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Menurut Deputi Executive Director Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani wacana penyesuaian ini dapat menjadi solusi bagi perusahaan yang selama ini sudah melaksanakan kewajiban pembayaran royalti yang relatif tinggi.

"Tarif yang berlaku saat ini relatif tinggi. Dengan tantangan cost production yang semakin tinggi juga," ungkap Gita saat dihubungi Kontan, Jumat (21/03).

Baca Juga: Potensi Investasi dari Hilirisasi Batubara Mencapai Rp 522 Triliun Hingga 2040

Asal tahu saja, sebelumnya, pemegang ijin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama dikenakan tarif royalti tetap 13,5%.

Namun, sejak perubahan izin menjadi IUPK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 , tarif royalti tidak lagi bersifat tetap, melainkan progresif dalam rentang 14% hingga 28%, bergantung pada Harga Batubara Acuan (HBA) yang berlaku.

Lebih detail Gita menyebut bahwa semakin dalam lapisan batubara (overburden), maka semakin besar biaya operasional yang harus dikeluarkan perusahaan, yang tentunya berdampak pada nilai keekonomian tambang.

"Oleh karena itu, penyesuaian tarif dalam skema IUPK tidak hanya mempertimbangkan kontribusi terhadap penerimaan negara, tetapi juga aspek keberlanjutan operasional perusahaan agar tetap dapat menjalankan kegiatan pertambangan secara efisien," jelasnya.

Selain royalti, Gita bilang industri batubara telah dikenakan banyak kewajiban lain untuk meningkatkan penerimaan negara seperti kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) 100% selama satu tahun, pajak pertambahan nilai (PPN) 12, hingga tren penurunan harga batubara global yang diprediksi masih akan terus berlanjut pada kuartal-II tahun ini.

Dengan tantangan cost production yang semakin tinggi, menurutnya penurunan royalti batubara untuk tambang PKP2B bisa dibilang juga sebagai penyesuaian tiering atau merujuk pada perhitungan Striping Ratio (SR).

SR ini adalah perbandingan jumlah tanah kupasan penutup batubara yang harus dibuang untuk mendapatkan batubara.

"Sebenarnya tidak turun, jadi tiering-nya yang disesuaikan. Dengan tantangan cost production yang semakin tinggi ini," kata Gita.

Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan peningkatan pada tarif royalti sektor minerba tidak akan berpengaruh pada iklim investasi di Indonesia.

“Sehingga tetap win-win pelaku usaha. Jadi tetap ada kepastian perusahaannya. Di lain pihak, negara tetap mendapatkan pendapatan dari kegiatan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan PKP2B khususnya,” kata Yuliot ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (14/3).

Baca Juga: Pemerintah Berencana Revisi Tarif PNBP Batubara Hingga Nikel, Ini Penyebabnya

Pemerintah kata Yuliot juga telah menyepakati mekanisme penyesuaian tarif royalti dengan merevisi dua peraturan.

Yang pertama adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kemudian merevisi PP nomor 15 Tahun 2022 tentang  Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

“Kalau PNBP kan PP 26 tahun 2022 sementara yang royalti batubara itu kan PP 15 tahun 2022. Jadi, dua-duanya kita revisi,” jelas Yuliot.

Baca Juga: Menteri Bahlil Ungkap Periode Lebaran, Cadangan Batubara dan Gas Prioritas untuk PLN

Selanjutnya: Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Siapkan Rp 500 Miliar untuk Buyback Saham

Menarik Dibaca: Hujan Petir Guyur Wilayah Ini, Simak Ramalan Cuaca Besok (22/3) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×