kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Google 2 Hari Lagi


Senin, 18 Juli 2022 / 15:01 WIB
Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Google 2 Hari Lagi
ILUSTRASI. Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Google 2 Hari Lagi. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Isu mengenai pendaftaran PSE sedang ramai diberitakan media beberapa hari terakhir. Platform digital di Indonesia, seperti Google, Instagram, WhatsApp, Netflix, wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika selambatnya 20 Juli 2022 atau 2 hari lagi. 

Jika tidak, maka Kementerian ominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. 

Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Sistem ini berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. 

Lantas, apa penyebab Kominfo ancam blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Google 2 hari lagi?

Baca Juga: Apa Itu PSE Kominfo? Ini Perincian PSE Asing yang Sudah Daftar ke Kominfo

Penyebab Kominfo ancam blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Google 2 hari lagi

penyebab kominfo ancam blokir whatsapp, instagram, twitter, telegram, tiktok, google

Ada alasan kenapa pemerintah mewajibkan platform besar, seperti Google, Facebook, Instagram, Twitter, maupun WhatsApp, untuk mendaftarkan diri ke Kementeroan Kominfo. 

Kewajiban platform besar untuk tunduk dengan aturan PSE adalah demi menjaga ruang digital di Indonesia. Aturan ini bisa menjadi alat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Baca Juga: Kominfo Bisa Blokir Situs dan Aplikasi Trading, Tenggat Mendaftar PSE 20 Juli 2022

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi. dikutip dari laman resmi Kominfo.

Sementara Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengemukakan tujuan kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat, bahwa pendaftaran PSE akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri. 

Selain mewujudkan keadilan, kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.  

Baca Juga: Kemenkominfo Jelaskan Penyebab Google, Facebook dan Twitter Belum Daftar PSE

Kategori PSE yang wajib daftar ke Kominfo 

Mengutip Permen Kominfo No. 5/2022, berikut adalah kategori PSE yang wajib mendaftarkan diri ke Kominfo:

  • PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa seperti Shopee maupun Tokopedia.
  • PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan misalnya OVO dan DANA. 
  • PSE yang pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik misalnya Netflix dan Spotify.
  • PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan  dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial misalnya WhatsApp, Instagram, TikTok, Telegram, Facebook, Twitte, Gmail. 
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya misalnya Google. 
  • PSE yang melayani pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Demikian penjelasan mengenai penyebab Kominfo ancam blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Google 3 hari lagi dan kategori PSE yang wajib mendaftar ke Kominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×